Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorMELISA FITRIA DINI, 12912093 S.H.
dc.date.accessioned2019-09-12T06:07:21Z
dc.date.available2019-09-12T06:07:21Z
dc.date.issued2019-12-20
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/15298
dc.description.abstractAdapun permasalahan dalam penelitian ini, pertama, apakah implikasi perubahan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung terhadap pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden? Kedua, apakah implikasi perubahan sistem pemilihan Presiden dan Wakil presiden secara langsung terhadap mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, implikasi perubahan pengaturan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden adalah: (i) Memunculkan sistem presidensial yang tidak transparan. Dalam Pasal 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak diatur tentang laporan pertanggungjawaban Presiden. Kekuasaan Presiden yang begitu besar tanpa pertanggungjawaban akan menggiring Presiden ke arah kekuasaan absolut yang mengancam demokrasi; (ii) Pelemahan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai fungsi Lembaga Perwakilan. Ketiadaan pengaturan pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden dalam praktik bernegara di Indonesia pasca reformasi mengabaikan “kehendak luhur” Founding Fathers yang menginginkan tradisi asli indonesia; (iii). Ketiadaan pertanggungjawaban Presiden bertentangan dengan prinsip agama Islam karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannnya di dunia dan di akhirat. Kedua, Implikasi perubahan pengaturan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden adalah: (i) Dilaksanakannya Sidang Tahunan MPR. Namun, dasar hukum pengaturan sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat masih belum kuat karena: pertama, konvensi ketatanegaraan sifatnya yang tidak tertulis dan dapat dikalahkan dengan norma hukum tertulis. Kedua, daya ikat Tata Tertib MPR hanya berlaku ke internal; (ii) MPR Potensial mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan MPR tidak dapat digugat dalam lingkup kekuasaan kehakiman; (iii) Menghidupkan Gagasan Haluan Negara. Setelah reformasi, Haluan Negara berubah wujud menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan dijadikan sebagai haluan Negara dalam segala bidang pembangunan. Model pengawasan ini belum efektif karena instansi pengawas bagian dari eksekutif. Selain itu, tidak ada sanksi bagi Presiden jika tidak melaksankan RPJMN secara berlanjut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplikasien_US
dc.subjectperubahanen_US
dc.subjectpertanggungjawabanen_US
dc.subjectPresidenen_US
dc.subjectWakil Presidenen_US
dc.subjectReformasien_US
dc.titleIMPLIKASI PERUBAHAN SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASCA REFORMASIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record