| dc.contributor.advisor | Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum | |
| dc.contributor.author | MELISA FITRIA DINI, 12912093 S.H. | |
| dc.date.accessioned | 2019-09-12T06:07:21Z | |
| dc.date.available | 2019-09-12T06:07:21Z | |
| dc.date.issued | 2019-12-20 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/15298 | |
| dc.description.abstract | Adapun permasalahan dalam penelitian ini, pertama, apakah implikasi perubahan
sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung terhadap
pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden? Kedua, apakah implikasi perubahan
sistem pemilihan Presiden dan Wakil presiden secara langsung terhadap mekanisme
pemberhentian presiden dan wakil presiden? Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama,
implikasi perubahan pengaturan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap
pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden adalah: (i) Memunculkan sistem
presidensial yang tidak transparan. Dalam Pasal 2 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak diatur tentang laporan pertanggungjawaban Presiden. Kekuasaan
Presiden yang begitu besar tanpa pertanggungjawaban akan menggiring Presiden ke arah
kekuasaan absolut yang mengancam demokrasi; (ii) Pelemahan Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai fungsi Lembaga Perwakilan. Ketiadaan pengaturan
pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden dalam praktik bernegara di Indonesia
pasca reformasi mengabaikan “kehendak luhur” Founding Fathers yang menginginkan
tradisi asli indonesia; (iii). Ketiadaan pertanggungjawaban Presiden bertentangan dengan
prinsip agama Islam karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannnya di
dunia dan di akhirat. Kedua, Implikasi perubahan pengaturan sistem pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden terhadap pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden adalah: (i)
Dilaksanakannya Sidang Tahunan MPR. Namun, dasar hukum pengaturan sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat masih belum kuat karena: pertama, konvensi
ketatanegaraan sifatnya yang tidak tertulis dan dapat dikalahkan dengan norma hukum
tertulis. Kedua, daya ikat Tata Tertib MPR hanya berlaku ke internal; (ii) MPR Potensial
mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan MPR tidak dapat digugat dalam
lingkup kekuasaan kehakiman; (iii) Menghidupkan Gagasan Haluan Negara. Setelah
reformasi, Haluan Negara berubah wujud menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang No. 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan
dijadikan sebagai haluan Negara dalam segala bidang pembangunan. Model pengawasan
ini belum efektif karena instansi pengawas bagian dari eksekutif. Selain itu, tidak ada
sanksi bagi Presiden jika tidak melaksankan RPJMN secara berlanjut. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Implikasi | en_US |
| dc.subject | perubahan | en_US |
| dc.subject | pertanggungjawaban | en_US |
| dc.subject | Presiden | en_US |
| dc.subject | Wakil Presiden | en_US |
| dc.subject | Reformasi | en_US |
| dc.title | IMPLIKASI PERUBAHAN SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASCA REFORMASI | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |