IMPLIKASI PERUBAHAN SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASCA REFORMASI
Abstract
Adapun permasalahan dalam penelitian ini, pertama, apakah implikasi perubahan
sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung terhadap
pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden? Kedua, apakah implikasi perubahan
sistem pemilihan Presiden dan Wakil presiden secara langsung terhadap mekanisme
pemberhentian presiden dan wakil presiden? Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama,
implikasi perubahan pengaturan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap
pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden adalah: (i) Memunculkan sistem
presidensial yang tidak transparan. Dalam Pasal 2 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak diatur tentang laporan pertanggungjawaban Presiden. Kekuasaan
Presiden yang begitu besar tanpa pertanggungjawaban akan menggiring Presiden ke arah
kekuasaan absolut yang mengancam demokrasi; (ii) Pelemahan Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai fungsi Lembaga Perwakilan. Ketiadaan pengaturan
pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden dalam praktik bernegara di Indonesia
pasca reformasi mengabaikan “kehendak luhur” Founding Fathers yang menginginkan
tradisi asli indonesia; (iii). Ketiadaan pertanggungjawaban Presiden bertentangan dengan
prinsip agama Islam karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannnya di
dunia dan di akhirat. Kedua, Implikasi perubahan pengaturan sistem pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden terhadap pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden adalah: (i)
Dilaksanakannya Sidang Tahunan MPR. Namun, dasar hukum pengaturan sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat masih belum kuat karena: pertama, konvensi
ketatanegaraan sifatnya yang tidak tertulis dan dapat dikalahkan dengan norma hukum
tertulis. Kedua, daya ikat Tata Tertib MPR hanya berlaku ke internal; (ii) MPR Potensial
mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan MPR tidak dapat digugat dalam
lingkup kekuasaan kehakiman; (iii) Menghidupkan Gagasan Haluan Negara. Setelah
reformasi, Haluan Negara berubah wujud menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang No. 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan
dijadikan sebagai haluan Negara dalam segala bidang pembangunan. Model pengawasan
ini belum efektif karena instansi pengawas bagian dari eksekutif. Selain itu, tidak ada
sanksi bagi Presiden jika tidak melaksankan RPJMN secara berlanjut.
Collections
- Master of Law [1560]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Analisis Tentang Aturan Netralitas Kepala Daerah Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden 2019 (Studi Terhadap Deklarasi Dukungan Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Oleh Gubernur Jateng)
M. YAZID REZEBTIAJI (Universitas Islam Indonesia, 2019-09-16)Studi ini bertujuan untuk mengetahuo Analisi tentang Aturan Netralitas Kepala Daerah dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 (Studi terhadap deklarasi dukungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh ... -
Pengaruh Peristiwa Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden 20 Oktober 2014 Terhadap Abdnormal Return Dan Volume Perdagangan Saham (Studi Pada Perusahaan LQ-45 Di Bursa Efek Indonesia)
Fajar, Rahmat (Universitas Islam Indonesia, 2017-02-12)This sudy was aimed to know the differences between the average abnormal return earned by investors and average trading volume activity before and after the Inauguration of President and Vice President on October 20, 2014 ... -
Pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Studi Kasus Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri Di Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Nika, Imroatun, 13410525 (Universitas Islam Indonesia, 2017-05-24)Studi ini bertujuan untuk mengetahuitentang pelaksanaan Hak Prerogatif yang dimiliki oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.Penelitian ini menekankan pada Hak Prerogatif Presiden dalam pengangkatan ...
