Pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden di Indonesia Studi Kasus Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri Di Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahuitentang pelaksanaan Hak Prerogatif
yang dimiliki oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala
Negara.Penelitian ini menekankan pada Hak Prerogatif Presiden dalam
pengangkatan dan pemberhentian Menteri.Kekuasaan Presiden tentang ini diatur
dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945.Rsumusan masalah yang diajukan yaitu :
Bagaimana Hak Prerogatif Presiden dalam sistem Ketatanegaraan di Indonesia
menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945?; Bagaimana implementasi Hak
Prerogatif Presiden terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Menteri
pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo?. Penelitian ini termasuk
tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara
studi dokumen/pustaka, kemudian diolah dengan bantuan program deskriptif dan
hasilnya disajikan dalam bentuk deskripsi. Analisis dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini
menunjukkan bahwa pada hakekatnya Hak Prerogatif merupakan hak yang dalam
pelaksanaannya tidak memerlukan intervensi dari pihak-pihak lain. Namun dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menunjukkan adanya beberapa aspek yang memerlukan
keterlibatan pihak lain. Selain itu dalamimplementasinya terkait dengan
pengangkatan dan pemberhentian Menteri pada masa Pemerintahan Presiden
Joko Widodo mengindikasikan keterlibatan dari pihak di luar lembaga negara
dalam prosesnya.Adanya indikasi ini menunjukkan adanya kelemahan dan
kurangnya pelaksanaan prinsip kecermatan dalam melaksanakan Hak
Prerogatif.Penelitian ini merekomendasikan dalam Pengisian jabatan Menteri
seharusnya berdasarkan merit system atau meritokrasidiharapkan seseorang
yang menjabat sebagai menteri mempunyai integritas yang baik dengan maksud
untuk dapat terwujudnya program kerja yang telah dijabarkan Presiden sesuai
bidang-bidang Kementeriannya masing-masing. Selain itumemaksimalkan peran
tim ahli yang bertugas untuk menelaah lebih lanjut tentang calon menteri yang
hendak diangkat serta memaksimalkan peran Dewan Pertimbangan Presiden
selaku pihak yang berwenang untuk memberi nasihat dan masukan kepada
Presiden terkait dengan pelaksanaan Pemerintahan.
Collections
- Law [2357]