Analisis Tentang Aturan Netralitas Kepala Daerah Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden 2019 (Studi Terhadap Deklarasi Dukungan Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Oleh Gubernur Jateng)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahuo Analisi tentang Aturan Netralitas Kepala Daerah dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 (Studi terhadap deklarasi dukungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Gubernur Jateng) Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Pertama, Apakah tindakan deklarasi oleh Gubernur Jateng (Ganjar Pranowo) terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden melanggar aturan tentang Netralitas Kepala Daerah?; Kedua, Apa tindakan yang telah dilakukan oleh Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran dugaan Netralitas Gubernur Jateng (Ganjar Pranowo)?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative-sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil Studi menyimpulkan: Pertama,;Aturan Dugaan Netralitas di atur pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat di dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kedua, Bahwa Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah dalam hal mengawasi jalan nya Pemilihan Umuum tidak melakukan dalam tugasnya,Bawaslu dalam membuat pertimbangan hukum harus sinkron perpasal yang dibuat dari isi pertimbangan, Bawaslu harus lebih focus kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk mengontrol jalannya Pemilu yang berkeadilan.
Collections
- Law [2308]