ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/XII-PU/2015 TENTANG UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PILKADA
Abstract
Jumanto dan Fathur Rosyid yang ingin mencalonkan diri mereka sebagai calon pemimpin kepala daerah di daerah mereka masing-masing tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon pemimpin kepala daerah mereka dikarenakan mereka terbentur regulasi yang tercantum di Pasal 7 huruf G dan Pasal 42 ayat 2 Huruf (K) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati dan status mereka yang sebelumnya mantan narapidana kasus Korupsi yang menjadi sebab utama mereka terkena pasal tersebut, merasa hak dan kewenangan konsitusional mereka dirampas oleh Negara, mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini apakah Alasan dari pemohon untuk mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 7 huruf G dan Pasal 42 ayat 2 Huruf (K) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, Selain itu juga mencari alasan dari Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon dan mencari implikasi apa yang muncul dari putusan Mahkamah Konstitusional tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dimana data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka, setelah data-data terkumpul, data tersebut dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 huruf G dan Pasal 42 ayat 2 Huruf (K) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Collections
- Law [2308]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PERBANDINGAN PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Khoulud beby bestiani, 14410219 (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-19)UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas dalam perkembanganya sudah tidak memadai lagi untuk menjawab persoalan hukum yang ada sehingga Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi UU ... -
KONFIGURASI POLITIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PROSES PERSETUJUAN PERATURAN PEMERITAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat)
YUKALYPTA RIDWAN, 11410095 (Universitas Islam Indonesia, 2018-09-06)Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konfigurasi partai politik yang terjadi dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun ... -
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU/XIII/2015 MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG (DALAM STUDI PERSPEKTIF ETIKA DAN KEPASTIAN HUKUM)
GARNIS LEILA PUSPITA, 1410235 (Universitas Islam Indonesia, 2018-12-13)Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Konstruksi hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan MK No 42/PUU/XIII/2015 dilihat ...