dc.description.abstract | Jumanto dan Fathur Rosyid yang ingin mencalonkan diri mereka sebagai calon pemimpin kepala daerah di daerah mereka masing-masing tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon pemimpin kepala daerah mereka dikarenakan mereka terbentur regulasi yang tercantum di Pasal 7 huruf G dan Pasal 42 ayat 2 Huruf (K) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati dan status mereka yang sebelumnya mantan narapidana kasus Korupsi yang menjadi sebab utama mereka terkena pasal tersebut, merasa hak dan kewenangan konsitusional mereka dirampas oleh Negara, mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini apakah Alasan dari pemohon untuk mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 7 huruf G dan Pasal 42 ayat 2 Huruf (K) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, Selain itu juga mencari alasan dari Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon dan mencari implikasi apa yang muncul dari putusan Mahkamah Konstitusional tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dimana data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka, setelah data-data terkumpul, data tersebut dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 huruf G dan Pasal 42 ayat 2 Huruf (K) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. | en_US |