Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag
dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, SH., MH.
dc.contributor.authorGHAZI ANDIKA ALWI, 11410131
dc.date.accessioned2018-09-05T10:21:19Z
dc.date.available2018-09-05T10:21:19Z
dc.date.issued2018-06-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10514
dc.description.abstractJumanto dan Fathur Rosyid yang ingin mencalonkan diri mereka sebagai calon pemimpin kepala daerah di daerah mereka masing-masing tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon pemimpin kepala daerah mereka dikarenakan mereka terbentur regulasi yang tercantum di Pasal 7 huruf G dan Pasal 42 ayat 2 Huruf (K) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati dan status mereka yang sebelumnya mantan narapidana kasus Korupsi yang menjadi sebab utama mereka terkena pasal tersebut, merasa hak dan kewenangan konsitusional mereka dirampas oleh Negara, mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini apakah Alasan dari pemohon untuk mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 7 huruf G dan Pasal 42 ayat 2 Huruf (K) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, Selain itu juga mencari alasan dari Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon dan mencari implikasi apa yang muncul dari putusan Mahkamah Konstitusional tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dimana data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka, setelah data-data terkumpul, data tersebut dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 huruf G dan Pasal 42 ayat 2 Huruf (K) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPilkadaen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectJudicial Reviewen_US
dc.titleANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/XII-PU/2015 TENTANG UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PILKADAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record