Legalitas Pendirian Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri Ponggok Sebagai Badan Hukum Guna Menjamin Kepastian Berusaha Untuk Meningkatkan Produktivitas Perekonomian Masyarakat Pedesaan
Abstract
Akhir-akhir ini pemerintah semakin memberi kemudahan dalam pendirian BUM Desa. BUM
Desa resmi ditetapkan sebagai badan hukum, Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk
pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUM
Desa. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat
desa. Desa Ponggok memiliki banyak potensi sumber daya alam, seperti sumber daya
air, yang dapat didayagunakan secara maksimal untuk menggerakkan ekonomi desa,
memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa dan
masyarakatRumusan masalah Bagaimana Bagaimana kedudukan BUM Desa Tirta
Mandiri Ponggok menurut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 tahun 2018
tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa kedua Bagaimana peranan
BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok dalam meningkatkan produktivitas perekomian
masyarakat pedesaan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif
yang didukung keterangan dari narasumber, pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian mengunakan bahan
hukum primer, sekunder dan tersier, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian ini pertama kedudukan BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 tahun 2018 tentang Pendirian dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, adalah BUM Desa sebagai pemegang saham
mayoritas dalam unit-unit usaha yang dibentuk oleh BUM Desa Tirta Mandiri
Ponggokkedua terkait peranan BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok dalam meningkatkan
produktivitas perekomian masyarakat pedesaan adalah dengan menerapkan prinsip
good governance. Selain itu BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok membentuk unit-unit
usaha yang didalamnya pengelolaannya melibatkan masyarakat. Unit-unit usaha dari
BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok Saran dari penelitian ini adalah dalam setiap
kebijakan Pemerintah Desa Ponggok melibatkan semua komponen masyarakat Desa
Ponggok, melalui peningkatan komunikasi, baik para perangkat desa maupun kepada
desa kepada para masyarakat Desa Ponggok
Collections
- Master of Public Notary [160]