Show simple item record

dc.contributor.authorNugroho, Fransiskus Xaverius Sri
dc.date.accessioned2024-06-27T01:54:10Z
dc.date.available2024-06-27T01:54:10Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/50446
dc.description.abstractAkhir-akhir ini pemerintah semakin memberi kemudahan dalam pendirian BUM Desa. BUM Desa resmi ditetapkan sebagai badan hukum, Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUM Desa. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Desa Ponggok memiliki banyak potensi sumber daya alam, seperti sumber daya air, yang dapat didayagunakan secara maksimal untuk menggerakkan ekonomi desa, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakatRumusan masalah Bagaimana Bagaimana kedudukan BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok menurut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 tahun 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa kedua Bagaimana peranan BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok dalam meningkatkan produktivitas perekomian masyarakat pedesaan. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif yang didukung keterangan dari narasumber, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini pertama kedudukan BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok menurut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 tahun 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, adalah BUM Desa sebagai pemegang saham mayoritas dalam unit-unit usaha yang dibentuk oleh BUM Desa Tirta Mandiri Ponggokkedua terkait peranan BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok dalam meningkatkan produktivitas perekomian masyarakat pedesaan adalah dengan menerapkan prinsip good governance. Selain itu BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok membentuk unit-unit usaha yang didalamnya pengelolaannya melibatkan masyarakat. Unit-unit usaha dari BUM Desa Tirta Mandiri Ponggok Saran dari penelitian ini adalah dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa Ponggok melibatkan semua komponen masyarakat Desa Ponggok, melalui peningkatan komunikasi, baik para perangkat desa maupun kepada desa kepada para masyarakat Desa Ponggoken_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLegalitasen_US
dc.subjectBadan Usaha Milik Desaen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.titleLegalitas Pendirian Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri Ponggok Sebagai Badan Hukum Guna Menjamin Kepastian Berusaha Untuk Meningkatkan Produktivitas Perekonomian Masyarakat Pedesaanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921014


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record