Pengakuan Notaris Sebagai Officium Nobile Dari Negara Dan Implikasinya Dalam Praktik Kenotariatan Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini akan menjawab mengenai pertama, implikasi pengakuan Notaris
sebagai officium nobile yang diberikan oleh Negara di bidang kenotariatan di
Indonesia dan kedua, bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisis pertama, implikasi pengakuan Notaris sebagai officium
nobile yang diberikan oleh Negara, dan kedua, perlindungan hukumnya. Masalah
hukum penelitian ini, pertama, implikasi pengakuan Notaris sebagai officium nobile
dari Negara, dan kedua, perlindungan hukumnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis
normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan,
historis, dan konseptual. Bahan hukum yang dilakukan yaitu bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum penelitian ini melalui studi
dokumen. Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa, pertama, implikasi Notaris yang mendapat pengakuan dari
Negara sebagai officium nobile dalam menjalankan tugas dan jabatannya wajib
mandiri, tidak memihak, tidak bergantung, kemudian terikat oleh kepatuhan terhadap
Undang-Undang Jabatan Notaris, Sumpah Jabatan, Kode Etik Notaris, dan peraturan
perundang-undangan lain, kemudian Notaris wajib konsisten menjaga wibawa
(gezag) negara, serta Notaris wajib menjaga hubungan baik dengan para pihak, dan
kedua, perlindungan hukum dari Negara terdiri dari Undang-Undang Jabatan Notaris,
dari organisasi, memiliki hak ingkar dalam proses peradilan dan merahasiakan isi
akta, serta perlindungan hukum dalam hal terkait penerapan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa, yang mana pelindungan-perlindungan hukum ini masih juga terdapat
celah terkait batasan waktu kewenangan dan wujud nyata batasan kewenangan. Saran
yang dapat diberikan adalah, pertama, hendaknya Notaris konsisten melaksanakan
tugas dan jabatannya dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku, dan
kedua, Negara hendaknya menyempurnakan perlindungan hukum terhadap Notaris.
Collections
- Master of Public Notary [160]