Show simple item record

dc.contributor.authorNurafifah, Raden Ajeng Herning
dc.date.accessioned2024-06-25T06:06:56Z
dc.date.available2024-06-25T06:06:56Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/50355
dc.description.abstractPenelitian ini akan menjawab mengenai pertama, implikasi pengakuan Notaris sebagai officium nobile yang diberikan oleh Negara di bidang kenotariatan di Indonesia dan kedua, bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertama, implikasi pengakuan Notaris sebagai officium nobile yang diberikan oleh Negara, dan kedua, perlindungan hukumnya. Masalah hukum penelitian ini, pertama, implikasi pengakuan Notaris sebagai officium nobile dari Negara, dan kedua, perlindungan hukumnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Bahan hukum yang dilakukan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum penelitian ini melalui studi dokumen. Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, implikasi Notaris yang mendapat pengakuan dari Negara sebagai officium nobile dalam menjalankan tugas dan jabatannya wajib mandiri, tidak memihak, tidak bergantung, kemudian terikat oleh kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Sumpah Jabatan, Kode Etik Notaris, dan peraturan perundang-undangan lain, kemudian Notaris wajib konsisten menjaga wibawa (gezag) negara, serta Notaris wajib menjaga hubungan baik dengan para pihak, dan kedua, perlindungan hukum dari Negara terdiri dari Undang-Undang Jabatan Notaris, dari organisasi, memiliki hak ingkar dalam proses peradilan dan merahasiakan isi akta, serta perlindungan hukum dalam hal terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, yang mana pelindungan-perlindungan hukum ini masih juga terdapat celah terkait batasan waktu kewenangan dan wujud nyata batasan kewenangan. Saran yang dapat diberikan adalah, pertama, hendaknya Notaris konsisten melaksanakan tugas dan jabatannya dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku, dan kedua, Negara hendaknya menyempurnakan perlindungan hukum terhadap Notaris.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplikasi Officium Nobileen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePengakuan Notaris Sebagai Officium Nobile Dari Negara Dan Implikasinya Dalam Praktik Kenotariatan Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22921039


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record