PENGAJUAN CUTI DALAM KEADAAN MENDESAK BAGI NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengajuan cuti dalam keadaaan mendesak bagi Notaris berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris. pokok permasalahan yang pertama mengenai tolak ukur pengajuan cuti dalam keadaan mendesak, kedua pelaksanaan ketentuan cuti dalam keadaan mendesak terhadap usulan Notaris Pengganti. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa tolak ukur pengajuan cuti dalam keadaan mendesak diantaranya yaitu sakit dan melakukan ibadah haji. Pelaksanaan ketentuan pengajuan cuti dalam keadaan mendesak terhadap usulan Notaris Pengganti merupakan kewajiban seorang Notaris yang hendak mengajukan cuti, Notaris yang mengajukan cuti tidak mengusulkan/menunjuk Notaris Pengganti telah melanggar ketentuan, Pasal 25 ayat 3 Undang-undang Jabatan Notaris.
Collections
- Master of Law [1445]