dc.description.abstract | Keuangan syariah, khususnya melalui gadai syariah, sesungguhnya
bisa menjadi alternatif keuangan jangka pendek untuk menopang 98% usaha
mikro di Indonesia. Akan tetapi, dalam praktiknya, terdapat persoalan yang
masih menghambat perkernbangannya, seperti persoalan hukum, praktik, dan
komitmen terhadap prinsip syariah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, (1)
Apakah sistem pegadaian di Indonesia telah menjadi sistem gadai yang
berkeadilan? Jika belum, faktor apa saja yang menyebabkannya? (2)
Bagairnanakah implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik gadai
syariah di Indonesia? (3) Bagaimanakah kerangka hukum gadai syariah yang
berkeadilan untuk menopang kebutuhan sosio-ekonomi masyarakat?
Penelitian ini berusaha menjawab keiiga pertanyaan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif kualitatif dan komparatif. Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan historis-filosofis. Data-data dikurnpulkan dengan dua
cara, yaitu: wawancara mendalam (dzep interview) terhadap informan kunci,
yaitu praktisi gadai syariah; dan library research, yaitu dengan
mengumpulkan referensi yang membahas tentang gadai syariah dan
konvensional secara khusus, dan lembaga keuangan syariah pada urnumnya.
Dengan menggunakan teori akad, maqashid, dan keadilan, penelitian
ini berkesimpulan bahwa: gadai syariah di Indonesia belum sepenuhnya
menjadi sistem gadai yang berkeadilan, karena lemahnya aturan hukum, '
sikap konsumen yang adverse selection, dan lemahnya komitmen terhadap
prinsip syariah, sehingga layanan gadai syariah terkesan ekslusif. Untuk itu,
diperlukan rekonstruksi sistem gadai syariah. Yaitu, dirnulai dengan
membentuk formal property system, sehingga memungkinkan rakyat kecil
mendapatkan layanan gadai syariah berbasis akad mudharabah, al-sha$atau
gardhul hasan, ijarah, dan lain sebagainya. | en_US |