PEMILIHAN UMUM SEBAGAI IMPLEMENTASI KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini mengambil sedikit dari sekian banyak persoalan tata negara
Indonesia, yaitu tentang: PEMILIHAN UMUM SEBAGAI IMPLEIVENTAS1
KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA. Tujuan penulisan ini sederhana,
yaitu hendak menemukan landasan yang tepat mengenai pemilu sebagai
iinpleinenasi kedaulatan rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Menyangkut pemilu, sudah menjadi tradisi yang "untuk sementara" sulit
untuk ditolak kehadirannya, terutama dalam rangka mempertemukan dua konsep
keiataiicgai-aan. deiiiokrasi &lain kor~sep nega-r-a modei-ri fiiatiorr st3tc). Szcara
klasik, demokrasi hanya akan tumbuh dalarn susunan negara yang kecil dan
sederhana. Sementara Indonesia adalah sebuah negara bangsa dengan berbagai
problematik ketatanegaraannya. Pemilu adalah jalan tengah mempertemukan
keduanya yakni inewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara bangsa, dengan
konsep demokrasi penvakilan (representatives or indirect democracy).
ULTD 1945 baik sebelum maupun sesudah perubahan, menganut kedua
ajaran ketatanegaraan itu. Kedaulatan rakyat sebagai politik negara, ditentukan
&lam Pasal 1 ayat (2). Meski berbeda rumusannya, antara sebelum dan sesudah
perubahan, tapi maksudnya sama, bahwa kedaulatan itu adalah milik dan ada pada
rakyat Itldoi~esia.T idak pernail sekali-kali aka11 berpit~daha tau dialilkan keph
pihak lain.
Menyangkut praktik pernilu di Indonesia, setidaknya sampai dengan
pemilu tahun 2014 yang lalu, sudah terlaksana 1 1 kali. Bahkan kalau digabungkan
dengan praktik pemilihan kepala daerah yang dimasukkan sebagai rezim pemilu,
pengalamannya jauh lebih banyak lagi. Sebuah pengalaman yang cukup, dalarn
memberikan rnakna pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat. Namun, dari
catatan yang ada, masih mengakui kalau pemilu pertama tahun 1955 lah, pemilu
terdemokratis dalarn sejarah pemilu di Indonesia. Artinya, seluruh pemilu
berikutnya, kurang atau bahkan tidak demokratis.
Berdasarkan keadaan itu, penulis hendak meneliti masalah ini dengan
berparlgkal pada tiga pertanayaan pokok, yaitu: a. Apakah konsep kedaulatan
rakyat dalam Pasal I ayat (2) baru, merupakan konsep kedaulatan rakyat yang
dikehendalu UIJD 1945?; b. Apakah pemilu yang terselenggara selarna ini sudah
merupakan i~nplementasi kedaulatan rakyat menurut ULTD 1945?; c. Model
peiniiu yang bagaimanakah untuk inasa depan Indonesia inenurut UUKI i9.1.5'7
Untuk meneliti masalah ini, penulis menggunakan metode penelitian
deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuriQs normatif. Maksudnya, obyek
penelitian ini adalah aturan-aturan hukurn yang berlaku menyangkut kedaulatan
rakyat dan pemilu. Selanjutnya untuk melengkapi pendekatan di atas, juga
dilakukan pendekatan yuridis historis dan yuridis komparatif Dua pendekatan ini
dilakukan, liarena sudah ~nenjadik arakter ilinu hukum pada urnurnnya dan huku~n
tata negara pada khususnya, selalu membutuhkan pendekatan historis dan perbandingan untuk lebih meningkatkan pemahainan dan pengembangan hukum
negara.
Untuk melengkapi metode dan pendekatan penelitian di atas, pengkajian
dilakukan dengan menggunakan teori kedaulatan rakyat; teori negara hukum dan
negara berkonstitusi; dan teori hak asasi manusia. Untuk membulatkan analisis
berdasarkan ketiga teori di atas, penulis melakukan perbandingan dengan teori
hukum Islam, sebagai agama yang rahrnatan lil alamin.
Sebagai simpulan dijumpai, bahwa konsep kedaulatan rakyat yang diatur
dalanl keteiltuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, merupalcan konsep kedaulatan rakyat
jrang dikehecdaki oleh UUD 1945. Mengenai pemilu yang terselenggara selamz
ini, dapat dikatakan hanya pemilu pertama tahun 1 955 yang mencenninkan
kedaulatan rakyat tennasuk pemilu terdemokratis. Pemilu-pemilu selanjutnya,
tidak cukup mencerminkan sebagai impleinentasi kedaulatan rakyat, kecuali
pernilu pertama di era reformasi tahun 1999. Adapun mtuk pemilu Indonesia ke
depan, pilihannya meng-makan sistem distrik, untuk tujuan menghasilkan walul
rakyat yang responsif, sekaligus sebagai wahana pendidikan politik rakyat secara
sehat, dan badan penvakilan rakyat disusun dengan sistem dua kamar.
Collections
- Doctor of Law [109]