POLITIK HUKUM PENGELOLAAN ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (STUDY KEBIJAKAN PENGELOLAAN ZAKAT DI PROVINSI JAWA TENGAH)
Abstract
Politik Hukum Pengelolaan Zakat di Indonesia dibentuk dalam rangka
pelaksanaan Pancasila dan untuk mewujudkan salah satu tujuan nasuional Negara
Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum, serta amanah dari Pasal32 ayat
(1) UUD Negara RI Tahun 1945. Di awali pada tahun 1999 dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 3 8 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Untuk saat ini diatur dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 201 1 tentang
Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 dan Inpres
Nomor 3 tahun 2014. Penelitian tentang Politi Hukurn Pengelolaan Zakat
Sebagai Instrumen Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kebijakan Pengelolaan
Zakat Di Provinsi Jawa Tengah) bertujuan untuk mengetahui apakah politik
hukurn pengelolaan zakat telah menimbulkan kebijakan pengelolaan zakat yang
aplikatif, kebijakan pengelolaan zakat di Provinsi Jawa Tengah, serta prospek
politik hukum pengelolaan zakat sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode doktrinal yakni
dengan mengkaji peraturan-peraturan perundangan yang terkait dengan
pengelolaan zakat, sehingga data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data
sekunder, sedangkan data primer digunakan untuk melengkapi data sekunder.
Hasil penelitian dikaji dengan menggunakan teori tujuan dan fungsi negara, teori
kemanfaatan, teori social of engineering, teori sistem, dan teori keberlakuan
hokum, dan selanjutnya dianalisin dengan analisis kualitatif untuk mencari
jawaban dari permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) politik hukum pengelolaan zakat
belurn diikuti oleh kebijakan yang aplikatif, karena belum ada kebijakan yang
mengatur tentang zakat adalah kewajiban mat Islam yang telah mampu berzakat,
dan membayar zakat kepada lembaga BAZNAS maupun LAZ, begitu juga dalam
ha1 pendistribusiannya, agar memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan
kewilayahan dapat tercapai. 2) Kebijakan pengelolaan zakat di Provinsi Jawa
Tengah dalam ha1 kebijakan penataan kelembagaan diatur dengan swat keputusan
kepala daerah, dalam ha1 pengumpulan diatur dengan surat edaran kepala daerah,
dan dalam,,hal pendistribusian diatur oleh masing-masing BAZDA melalui
program kerja yang dibentuk. 3) Prospek politik hukum pengelolaan zakat,
dalam ha1 kebijakan implementasinya hams menempatkan negara sebagai
motivator, fasilitas dan pelopor dalam pembayaran zakat, melalui BAZNAS dan
LAS dengan demikian diharapkan penerimaan zakat semakin meningkat, sehingga
zakat dapat digunakan sebagai instrumen penaggulangan kemiskinan.
Collections
- Doctor of Law [107]