PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR SEPARATIS DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT
Abstract
Desertasi ini berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor
Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit". Pennasalahan
yang diteliti adalah apakah pengaturan tentang pengurusan dan pemberesan harta
pailit dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau disebut kemudian dengan
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, telah melindungi kepentingan para kreditor
khususnya kreditor separatis; dan apakah pengurusan dan pemberesan harta pailit
daam praktik telah melindungi kreditor separatis. Di dalam penelitian disertasi ini,
penulis menggunakan metode penelitian hukurn normatif, dengan tujuan untuk
melakukan pengkajian teoritis-normatif mengenai prinsip-prinsip dan norma atau
pengaturan hukum kepailitan di Indonesia serta praktik penerapan hukum
kepailitan di Pengadilan.
Hasil penelitizn disertasi ini . membuktikan bahwa penyelesaian utang
melalui lembaga kepailitan untuk mendapatkan pembagian harta pailit yang adil
bagi para kreditornya. Namun, bagi kreditor separatis khususnya ketentuan dalam
Pasal55 ayat (I), Pasal 56 ayat (1) dan (3); dan Pasal59 Undang-Undang No. 37
Tahun 2004, terkait dengan penangguhan eksekusi dan pembatasan jangka waktu
eksekusi jaminan, tidak selaras dengan ketentuan hukum jaminan sehingga
berpotensi menimbulkan kerugian bagi kreditor separatis. Dalam praktik dari
ketiga kasus kepailitan yang diteliti, yaitu PT. Metalindo, PT. Sido Bangun Plastic
Factory, dan PT. Krene dari daftar Pembagian Harta Pailit terbukti kreditor
separatis tidak sepenuhnya mendapatkan haknya sesuai Undang-Undang No. 37
Tahun 2004 ataupun ketentuan hukum jaminan.
Dalam mengusulkan daftar pembagian harta pailit yang diajukan
ke Pengadilan, kurator hams benar-benar melaksanakan Undang-Undang No. 37
Tahun 2004, khususnya Pasal 55 ayat (1) dan kaitannya dengan Hukum Jaminan
yang disertai dengan alasan-alasannya, sehingga didapatkan persetujuan Hakim
Pengawas (Putusan Pengadilan) yang dapat memberikan perlindungan hukum
kepada kreditor separatis dalam memperoleh hak-haknya sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang.
Collections
- Doctor of Law [109]