AL-QARDH DAN AL-QARDHUL HASAN SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN TANGGUNG SAWAB SOSIAL PERBANKAN SYARIAH (Studi Pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk)
Abstract
Program al-qardhul hasan merupakan aktivitas perbankan syariah yang
dapat memberikan respon positif pada upaya pemberdayaan masyarakat. Program
ini memiliki banyak kesamaan dengan program corporate social responsibility (CSR)
sebagai aktualisasi pertanggungiawabm sosial perusahaan pada masyarakat.
Program alqardhul hasan berarti jug2 mewujudkan tanggung jawab sosial
perbankan Syariah dalam membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya,
yang melahirkan pennasalahm: 1) apa dan bagaimana tanggung jawab sosial perbankan
syariah kaitannya dengan program qardhul hasan?; 2) bagaimana perkembangan dan
pelaksanaan ketentuan hukum produk qardhul hasan sebagai wujud tanggung jawab sosial
perbankan syariah dalam upaya mewrljudkan kcsejahteraan sosial?; dan 3) bagaimana
prospek program qardhl hasan pa& Perbankan Syariah di Indonesia?.
Dengan metode penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif
dan yuridis empiris, diperoleh hasil bahwa, a) qardhul hasan adalah produk sosial
perbankan syariah yang merupakan sistem pinjaman yang berkaitan dengan segala bentuk
pinjaman yang berasaskan pada hukum alqnrdh; b) tanggung jawab sosial (social
responsibility) perbankan syariah harus dimalcnai sebagai instrumen untuk meningkatkan
kinerja dan pelayanan pada masyarakat, yakni sebuah kewajiban perusahaan (corporate)
yang sifatnya wajib (mandatory). Al-Qardhul hasan sebagai CSR dapat menjadi tanggung
jawab sosial (corporate social responsibility perbankan syariah dalam mewujudkan misi
sosialnya, yaitu mewujudkan ksejahteraan sosial; c) Prospek produk ini sangat
"menjanjikan" bagi dunia perbankan syariah dan masyarakat dalam meningkatkan
pemberdayaan masyarakat melalui aspek sosio-ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penerapan program CSR pa& perbankan syariah,
melalui a) CSR seperti, bantuan uang (dana) untuk pendidilran (beasiswa dan pembelian
peralatan pendidikan), kesehatan, kemiskinan, sosial, agama, ini?astruktur, dan lingkungan
hidup; dan b) CSR dilakukan melalui produk pembiayaan qardhul hasan sebagai wujud
misi sosial perbankan syariah. Produk inilah yang berorientasi pada pemberdayaan
masyarakat ekonomi lemah. Prodnk ini menjadi "ciri khas" perbankan syariah, yang jika
tidak "diadakan" dalam perbankan syanah, maka tidak dapat disebut sebagai perbankan
yang mempunyai prinsip syariah. 2) Belum ada regulasi spesi. (khusus) yang mengatur
pelaksanaan qardhul hasan sebagai CSR pada perbankan syariah, ha1 ini, karena, a)
Perbankan syariah masih berbeda-beda dalam aplikasi dan implementasi prinsip qardhul
hasan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial; b) Belum ada kesatuan pendapat
mengenai apakah program qardhul hasan semata-mata sebagai CSR yang "menghilangkan"
dana bank atau CSR sebagai "pinjaman" yang wajib dilakukan sebagai bentuk program
sosial bank yang berkelanjutan; c) Persepsi masyarakat masih menganggap pinjaman
qardhul hasan sebagai hibah atau bantuan sosial yang tidak perlu mengembalikan pinjaman
tersebut. 3) Program qardhul hasan merupakan "sumbangsih" perbankan syariah dalam
pembangunan perekonomian nasional, yang mempunyai prospek pa&: a) kesejahteraan
ekonomi; b) keadilan sosio-ekonomi dan dismbusi kekayaan clan pendapatan; dan c)
pelayanan yang efektif dan transparan dari sistem perbankan syariah. Prospek program
qardhul hasan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial, adalah sebuah jawaban yang
tepat untuk mengatasi dan solusi alternatif dari masalah utang piutang yang menimpa
hampir seluruh masyamkit Indonesia. Program qardul hasan &pat menjadi suatu
kewajiban umat muslim kepada muslim lainnya, dengan prinsip tolong menolong.
Collections
- Doctor of Law [107]