AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG MENGALAMI CACAT HUKUM
Abstract
Akibat hukum terhadap perjanjian peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh
PPAT akan mengalami cacat hukum membuat akta-akta yang dibuatnya menjadi:
a). Kehilangan Otentisitasnya, Sifat otentisitas dari akta notaris ini akan hilang,
apabila dalam pembuatan akta tersebut PPAT melakukan kelalaian terhadap
kebenaran lahiriah ataupun terhadap kebenaran formil dan b). Batal demi hukum
atau dapat dibatalkan, karena hampir semua akta yang dibuat oleh PPAT bersumber
dari perikatan yang didasarkan atas kehendak bebas dari para pihak.
Meski kewenangan PPAT diperoleh dan Pemerintah (Eksekutif) namun
jabatan PPAT merupakan suatu profesi yang mandiri yang mempunyai fbngsi sebagai
berikut, yaitu: a). sebagai pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundangundangan
diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak dan pembebanan
hak tanggungan atas tanah sebagai alat bukti otentik; b). Sebagai pelayan masyarakat
yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi rakyatnya sehingga PPAT
berkewajiban memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pihak yang
memerlukan; c). Mempunyai tugas sebagai recording of deed conveyance (perekam
dan perbuatan-perbuatan) sehingga PPAT wajib mengkonstatir kehendak para pihak
yang telah mencapai suatu kesepakatan di hadapan mereka; d). Mengesahkan suatu
perbuatan hukum di antara para pihak yang bersubstansi: (1). Mengesahkan tanda
tangan pihak-pihak yang mengadakan perbuatan hukum; dan (2). Menjamin kepastian
tanggal penandatanganan akta. e). Bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan
dalam pendaftaran tanah agar tercipta tertib administrasi pertanahan;
f). Menyampaikan secara tertib dan periodik atas semua akta-akta yang dibuat oleh
atau di hadapannya kepada Kantor Pertanahan dalam waktu paling lama 7 hari kerja
setelah penandatanganan akta-akta tersebut, serta mengirimkan laporan bulanan
mengenai akta-akta yang dibuatnya kepada Kantor Pertanahan. Kemudian syarat
yang hams dipenuhi agar kedudukan dari akta-akta yang dibuat oleh PPAT tidak
mengalami cacat hukum sebagaimana ditentukan Pasal 1868 KUH Perdata, yaitu: a).
Dibuat dalam bentuk oleh undang-undang; b). Dibuat oleh atau di hadapan pejabat
umum dan c). Pejabat umum itu benvenang membuat akta tersebut di tempat di mana
akte dibuat.
Adapun saran yang dapat diberikan, yaitu: agar akta yang dibuat PPAT
(termasuk APHT) memenuhi syarat otentisitas sebagaimana ditentukan Pasal 1868
KUH Perdata, ada beberapa ha1 yang perlu dilakukan, yaitu Jabatan PPAT dihapus
dan untuk selanjutnya pembuatan APHT hanya diberikan kepada notaris sebagai satusatunya
pejabat umum pembuat akta otentik sebagaimana yang ditunjuk oleh undangundang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris; dan apabila keberadaan
PPAT hendak dipertahankan maka kedudukannya ditingkatkan dengan mengaturnya
dalam suatu undang-undang khusus seperti pada jabatan Notaris. Pengaturan
keberadaan PPAT dapat pula disatukan dengan Notaris dalam satu undang-undang
khusus yang mengatur jabatan Notaris dan PPAT.
Collections
- Master of Law [1445]