Show simple item record

dc.contributor.authorWINAHYU ERWININGSIH, 02932010
dc.date.accessioned2018-07-21T17:47:59Z
dc.date.available2018-07-21T17:47:59Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9402
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu persoalan: Bagaimana pelaksanaan pengaturan kekuasaan negara atas tanah sebagaimana diamanatkan UUD 1945? Menurut promovenda, salah satu persoalan mendasar dan mendesak adalah kurang jelas dan tegasnya UUPA dalam menjabarkan pengertian, makna dan substansi hak penguasaan negara atas tanah sehingga mudah disalahtafsirkan. Acuan penelitian ini secara filosofi melakckan kajian sifat hakekat hubungan manusia, masyarakat dengan tanah berdasarkan pandangan hidup bangsa dan secara teoritik diimplementasikan berdasarkan konsep negara hukum yang berlandaskan asas kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif bertipe eksplanatoris-analitis serta pendekatan yuridis normatif, perbandingan dan sejarah sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian disertasi ini ialah: pertama, hak penguasaan negara atas tanah sebagai pemjudan hak masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban manusia Indonesia bersifat asali mengandung makna tuntutan hak dan kewajiban masyarakat terhadap penggunaan hak atas tanah, substansinya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Hak penguasaan negara atas tanah dengan demikian merupakan hak dan kewajiban bersama perseorangan, masyarakat dan negara, bukan monopoli penguasa saja. Kedua, implementasi makna dan substansi hak penguasaan negara atas tanah belum seluruhnya tercermin dalam peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggara negara (eksekutif) mengalami kesukaran untuk menjalankan fungsi kewenangan tersebut. Ketiga, lemahnya pelaksanaan pengaturan disebabkan oleh kurang adanya kemauan politik penguasa untuk melaksanakan politik agraria secara konsekuen ditandai dengan melakukan interpretasi tunggal hak penguasaan negara atas tanah berdasarkan kepentingan politik rezim. Rekomendasi penelitian ini adalah: Pertama, diadakan perubahan peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) yang secara jelas dan tegas mencanturnkan asas-asas hukum yang secara substantif menjadi jiwa dalam melegitimasi wewenang penguasaan negara atas tanah. Kedua, segera dilakukan pembuatan peraturan pelaksanaan tentang penguasaan hak-hak atas tanah baik yang dikuasai perseorangan maupun masyarakat yang mencerminkan jiwa dan semangat substansi penguasaan negara atas tanah. Ketiga, guna membantu pembuatan peraturan yang komprehensif integral perlu dibentuk lembaga konsorsiun hukum agraria di bawah Badan Pembinaan Hukum Nasional yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGATURAN HAK MENGUASAI NEGARA ATAS TANAH MENURUT UUD 1945en_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record