HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA MADINAH
Abstract
Islam dengan segala aspeknya, termasuk hukumnya diakui oleh Allah
SWT sebagai agama yang sempurna yang diridhai oleb-Nya serta diyakini
kebenarannya oleh kawn Muslim yang beriman, yang telah pernah dilaksanakan
dengan baik dalam praktik ketatanegaraan di dalam Negara Madinah (622-661
M), yang telah menegakkan suatu negara hukum berdasarkan A1 Quran, hadis dan
ijtihad, yang melindungi hak dan kewajiban asasi manusia.
Mazhab Barat yang selalu beranggapan bahwa hukum tentang hak dan
kewajiban asasi manusia adalah hasil pemikiran mereka karena masyarakat Islam
itu, kata mereka, adalah masyarakat barbar.
Berhubung dengan ha1 itu, merljadi pennasalahan adalah apakah hukurn
tentang hi dan kewajiban asasi manusia itu adalah hukum Islam atau hfikum
Barat. yang kalau hdm Islam adalah hub yang ditetapkan oleh Allah SWT
dan rasul-Nya, sedangkan kalau huh Barat, menurut mereka, berarti hukum
yang berdasarkan hasil pemikiran manusia.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif sebagai pendekatan
utarnanya dan pendekatan politis, historis, dan komparatif sebagai pendekatan
tambahan, ternyata hukum Islam lebih dahulu dan sempuma menegakkan hak dan
kewajiban asasi manusia daripada Dunia Barat.
Kesimpulannya, hukum tentang hak dan kewajiban asasi manusia adalah
liukum Islam yang ditetapkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya.
Collections
- Doctor of Law [107]