dc.description.abstract | Disertasi ini bermaksud menjawab pertanyaan akademis mengapa dengan
kedudukannya yang kuat secara yuridis, DPRD belum bisa optimal dalam
melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah dalam rangka
mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan benvibawa serta upaya-upaya
apa yang dapat dilakukan agar pengawasannya bisa berfungsi sebagaimana
mestinya, sehingga pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa dapat
tenvujud. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
analitis, artinya masalah yang ada dipaparkan sedemikian rupa untuk kemudian
dianalisis dikaitkan dengan norma hukum yang ada.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kegagalan dalam
melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah disebabkan oleh
beberapa faktor antara lain, pendidikan yang dimiliki oleh eksekutif lebih unggul
dibanding dengan pendidikan yang dimiliki oleh sebagian besar anggota DPRD
dan juga faktor ketidaktaatan anggota DPRD itu sendiri pada asas dan teori
hukum yang ada, sehingga berakibat kegagalan dalam melakukan fungsi
pengawasan. Dengan demikian, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD
masih belum optimal.
Dari kesimpulan tersebut dapat direkomendasikan, agar pemerintahan
daerah yang .bersih dan benvibawa bisa tenvujud, maka pengawasan yang
diakukan DPRD harus benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya yaitu
memerlukan adanya undang-undang yang mengatur secara lebih spesifik tentang
pola rekruitmen anggota DPRD, sehingga calon anggota legislatif yang 1010s
menjadi anggota (DPRD) itu mampu dan mumpuni dalam melaksanakan
fungsinya (khususnya fungsi pengawasan), sebab untuk terwujudnya suatu
pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan bergantung pula pada seberapa
besar fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif, karena tolok ukurnya adalah
semakin optimalnya fungsi pengawasan DPRD, maka semakin tenvujud pula
pemerintahan daerah yang bersih dan benvibawa. | en_US |