PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE LINTAS NEGARA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini menganalisis terhadap perlindungan hukum bagi konsumen dalam
transaksi e-commerce lintas negara di Indonesia, khususnya pada bentuk perlindungan
hukum apa yang dapat ditawarkan bagi konsumen dalam transaksi e-commerce lintas
negara. Pentingnya penelitian ini didasarkan tiga alasan, yaitu: Pertama, berubahnya
cara transaksi dalam dunia bisnis, yang semula berbasis di dunia nyata, kemudian
dikembangkan ke dunia virtual (maya), melahirkan berbagai macam permasalahan
hukum yang baru bagi konsumen. Kedua, perlindungan hukum terhadap hak-hak
konsumen dalam transaksi e-commerce lintas negara tidak dapat diberikan oleh satu
aspek hukum saja, melainkan oleh satu sistern hukum yang mampu memberikan
perlindungan yang simultan dan komprehensif. Ketiga, dalam transaksi e-commerce
tidak mempunyai batas-batas geografis, sehingga konsumen dalam transaksi ecommerce
lintas negara memerlukan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan
penyelesaian sengketa untuk memperjuangkan hak-haknya. Berdasarkan ha1 tersebut
penulis tertarik untuk meneliti mengenai upaya agar konsumen dalam transaksi ecommerce
lintas negara dapat dilindungi oleh hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan
perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen mempunyai posisi tawar
yang lemah jika dibandingkan dengan pelaku usaha. Dengan berkembangnya cara
transaksi e-commerce, apalagi jika transaksi itu dilakukan lintas negara semakin
memperlemah posisi tawar konsumen. Kelemahan posisi tawar konsumen dalam
transaksi e-commerce lintas negara disebabkan karena konsumen e-commerce lintas
negara menghadapi berbagai permasalahan hukum dalam transaksi. Konsumen dalam
transaksi e-commerce lintas negara yang berada dalam posisi tawar yang lemah
memerlukan perlindungan hukum dalam bentuk intervensi negara dalam transaksi,
yang telah dilakukan di berbagai negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi
konsumen dalam transaksi e-commerce. Selain perlindungan hukum dalam hukum
nasional, institusi internasional seperti UNCITRAL, OECD, dan WTO, yang
memberikan usulan atau saran bagi negara perlunya memberikan perlindungan hukum
bagi konsumen e-commerce, dalam bentuk UNCITRAL Model Law, Guidelines on
Consumer Protection OECD, dan Declaration on Global Electronic Commerce WTO.
Namun, upaya perlindungan hukum bagi konsumen transaksi e-commerce lintas
negara dalam hukum nasional dan internasional belum memberikan perlindungan
hukum yang maksimal dan komprehensif terhadap hak-hak konsumen. Peran negara
untuk memberikan perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce lintas negara ada
keterbatasan tidak seperti perlindungan hukum bagi konsumen di "dunia nyata".
Intervensi negara yang dapat dilakukan terhadap perlindungan hukum bagi konsumen
dalam transaksi e-commerce lintas negara, mencakup aspek nasional dan internasional
dengan menghilangkan kendala-kendala hukum dan memberikan pengaturan dalam
transaksi, serta memberikan fasilitas dalam bentuk pengaturan terhadap upaya
perlindungan hukum bagi konsumen yang diberikan oleh pelaku usaha (self-regulation)
dan konsumen sendiri.
Collections
- Doctor of Law [107]