PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ANTARA PT PEPUTRA MASTERINDO PEKANBARU DENGAN KOPERASI UNIT DESA SAWIT JAYA TENTANG PENGOLAHAN KEBUN KELAPA SAWIT DI WILAYAH KABUPATEN KAMPAR
Abstract
Dalam hal ini membuai suatu perjanjian kejasama antara PT. Peputra
Masterindo Pekanbaru dengan Koperasi Unit Desa Sawit Jaya tentang pengolahan
kebun kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kampar Riau. Kedua belah pihak telah
sepakat untuk membuat dan menandatangani pe janjian kerjasama untuk pegolahan
kebun kelapa sawt melalui dana kredit de~gan ketentuan dan syarat-syarat,
kewaj iban serta sanksi.
Koperasi Unit Desa Sawit Jaya yaitu koperasi primer yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-orang sebagaimana tercantum &lam Undang-undang No. 25
Tahun 1992.
Perusahaan inti PT. Peputra Masterindo berkedudukan di Pekanbaru.
UUO adalah lembaga yang didirikan oleh dan untuk anggota KUD Sawit Jaya
peserta KKPA yang mempunyai kepengurusan dan anggaran rumah tangga, lembaga
ini sebagai perpanjangan tangan KUD Sawit Jaya untuk pengolahan kebun kelapa
sawit.
Di dalarn Rencana Pendapatan dan Kebutuhan Operasional yang dzusun
setiap tahumya sampai kredit lunas secara bersama-sama antara Pihak Pertama
dengan Pihak Kedua dan Unit Usaha Otonom tentang pendapatan dan kebutuhan
operasional.
Dalam hal ini ada beberapa perjanjian yang tidak dipenuhi oleh pihak
PT. Peputra Masterindo Pekanbaru seperti perbaikan jalan dan pembuatan jembatan
yang berakibat sul itnya para petani untuk melaksanakan tugasnya mulai dari panen
dm pengangkutan. Sehingga yang sangat hrugikan di sini adalah petani itu sendiri,
yang seharusnya bisa mendapat penghasilan yang maksimal. Dalam karya tulis ini penulis membuat dengan rumusan rnasalah sebagaimana yang telah dikemukakan tersebut di atas, bahwa pelaksanaan pe janjian
kejasama antara PT. Peputra Masterindo Pekanbaru dengan Koperasi Unit Desa
Sawit Jaya tentang pengolahan kebun kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kampar
telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT. Peputra Masterindo
Pekanbam, mtuk itu dapat dikemukakan rumusan yaitu, Bagaimana penyelesaian
wanprestasi dan hambatan apa yang dlhadapi dalam perjanjian yang dibuat oleh
PT. Peputra Masterindo dengan KUD Sawit Jaya di wilayah Kabupaten Kampar.
Berdasarkan penelitian dan p&nbahasan pada bab yang sebelumnya, maka
penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Pelaksanaan pe janjian ke jasama antara PT. Peputra Masterindo Pekabaru
dengan Koperasi Unit Desa Sawit Jaya di wilayah Kabupaten Kampar tidak
bejalan dengan baik di inana PT. Peputra Masterindo telah melakukan
wanprestasi. Bentuk wanprestasi dalarn perjanjian antara PT. Peputra Masterindo Pekanbaru
dengan KUD Sawit Jaya adalah :
o PT. Peputra Masterindo hanya membayar kepada petani dengan Rp. 70.000
per bulan selama dua tahun.
o Dalam perjanjian PT. Peputra Masterindo tidak melaksanakan kewajiban
untuk membuat sarana jalan menuju lokasi khan sawit dan pembuatan
jembatan.
- penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian tidak dapat dilaksanakan sesuai isi
perjanjian dikarenakan posisi tawar petani yang lemah sehingga apabila
PT. Peputra Masterindo wanprestasi, sanksi tidak diberikan.
Collections
- Master of Law [1445]