Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD ALAMSYAH HARAHAP, 04 M 0084
dc.date.accessioned2018-07-21T17:46:06Z
dc.date.available2018-07-21T17:46:06Z
dc.date.issued2006-03-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9389
dc.description.abstractDalam hal ini membuai suatu perjanjian kejasama antara PT. Peputra Masterindo Pekanbaru dengan Koperasi Unit Desa Sawit Jaya tentang pengolahan kebun kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kampar Riau. Kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat dan menandatangani pe janjian kerjasama untuk pegolahan kebun kelapa sawt melalui dana kredit de~gan ketentuan dan syarat-syarat, kewaj iban serta sanksi. Koperasi Unit Desa Sawit Jaya yaitu koperasi primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang sebagaimana tercantum &lam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Perusahaan inti PT. Peputra Masterindo berkedudukan di Pekanbaru. UUO adalah lembaga yang didirikan oleh dan untuk anggota KUD Sawit Jaya peserta KKPA yang mempunyai kepengurusan dan anggaran rumah tangga, lembaga ini sebagai perpanjangan tangan KUD Sawit Jaya untuk pengolahan kebun kelapa sawit. Di dalarn Rencana Pendapatan dan Kebutuhan Operasional yang dzusun setiap tahumya sampai kredit lunas secara bersama-sama antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua dan Unit Usaha Otonom tentang pendapatan dan kebutuhan operasional. Dalam hal ini ada beberapa perjanjian yang tidak dipenuhi oleh pihak PT. Peputra Masterindo Pekanbaru seperti perbaikan jalan dan pembuatan jembatan yang berakibat sul itnya para petani untuk melaksanakan tugasnya mulai dari panen dm pengangkutan. Sehingga yang sangat hrugikan di sini adalah petani itu sendiri, yang seharusnya bisa mendapat penghasilan yang maksimal. Dalam karya tulis ini penulis membuat dengan rumusan rnasalah sebagaimana yang telah dikemukakan tersebut di atas, bahwa pelaksanaan pe janjian kejasama antara PT. Peputra Masterindo Pekanbaru dengan Koperasi Unit Desa Sawit Jaya tentang pengolahan kebun kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kampar telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT. Peputra Masterindo Pekanbam, mtuk itu dapat dikemukakan rumusan yaitu, Bagaimana penyelesaian wanprestasi dan hambatan apa yang dlhadapi dalam perjanjian yang dibuat oleh PT. Peputra Masterindo dengan KUD Sawit Jaya di wilayah Kabupaten Kampar. Berdasarkan penelitian dan p&nbahasan pada bab yang sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Pelaksanaan pe janjian ke jasama antara PT. Peputra Masterindo Pekabaru dengan Koperasi Unit Desa Sawit Jaya di wilayah Kabupaten Kampar tidak bejalan dengan baik di inana PT. Peputra Masterindo telah melakukan wanprestasi. Bentuk wanprestasi dalarn perjanjian antara PT. Peputra Masterindo Pekanbaru dengan KUD Sawit Jaya adalah : o PT. Peputra Masterindo hanya membayar kepada petani dengan Rp. 70.000 per bulan selama dua tahun. o Dalam perjanjian PT. Peputra Masterindo tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat sarana jalan menuju lokasi khan sawit dan pembuatan jembatan. - penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian tidak dapat dilaksanakan sesuai isi perjanjian dikarenakan posisi tawar petani yang lemah sehingga apabila PT. Peputra Masterindo wanprestasi, sanksi tidak diberikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ANTARA PT PEPUTRA MASTERINDO PEKANBARU DENGAN KOPERASI UNIT DESA SAWIT JAYA TENTANG PENGOLAHAN KEBUN KELAPA SAWIT DI WILAYAH KABUPATEN KAMPARen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record