PENGUASAAN WARGA NEGARA ASING TERHADAP HAK ATAS TANAH DI INDONESIA (Studi Kasus Provinsi Bali)
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang banyak menarik para
warga negara asing khususnya para investor untuk menanarnkan modal atau
investasi di bidang pertanahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status
penguasaan warga negara asing terhadap hak atas tanah di Indonesia, khususnya
di Provinsi Bali. Selain itu, untuk mengetahui proses pelaksanaan dan kendalakendala
atas pemberian hak atas tanah di Indonesia bagi warga negara asing,
khususnya di Provinsi Bali.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui status
penguasaan WNA terhadap hak atas tanah dan untuk mengetahui pelaksanaannya
serta kendala yang dihadapi dalam pemberian hak atas tanah bagi WNA. Data
penelitian diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status penguasaan W'A terhadap tanah di
Provinsi Bali adalah hak pakai seperti dalam ketentuan UUPA dan PP No. 40
tahun 1996 tentang hak pakai tidak diberikan hak milik. Proses pemberian hak
atas tanah bagi WNA di Provinsi Bali sudah sesui dengan peraturan perundangan
yang diatur dalam UUPA dan PP No. 40 tahun 1996, yaitu hanya diberikan hak
pakai. Permohonan diajukan secara tertulis baik itu perorangan maupun badan,
keterangan tanah yang meliputi data yuridis dan data fisik, keterangan lain yang
dianggap perlu, bagi WNA penetap ditarnbah foto copy surat izin tinggal tetap,
sedangkan WNA lannya melampirkan foto copy swat izin keimigrasian. Kepala
Kantor Pertanahan kemudian memeriksa dan meneliti kelengkapan data, mencatat
dalam formulir isian, memberikan tanda terima berkas permohonan, memberikan
keputusan penerimaan atau penolakan permohonan hak pakai, dan
memberitahukan pemohon untuk membayar biaya yang diperlukan.
Kendala BPN pada pemberian hak pakai atas tanah tidak ditemukan karena telah
sesuai dengan peraturan, namun BPN tidak dapat melakukan pengawasan tanah di
lapangan. Hal ini dikarenakan BPN hanya diberikan tugas dalam bentuk
adrninistrasi (kepengurusan perolehan hak) bukan untuk pengawasan mengenai
tanah.
Collections
- Master of Law [1411]