Show simple item record

dc.contributor.authorSUFRIANTO Y. HANAPI, 12912042
dc.date.accessioned2018-07-21T17:45:57Z
dc.date.available2018-07-21T17:45:57Z
dc.date.issued214-05-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9388
dc.description.abstractIndonesia merupakan salah satu negara berkembang yang banyak menarik para warga negara asing khususnya para investor untuk menanarnkan modal atau investasi di bidang pertanahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status penguasaan warga negara asing terhadap hak atas tanah di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Selain itu, untuk mengetahui proses pelaksanaan dan kendalakendala atas pemberian hak atas tanah di Indonesia bagi warga negara asing, khususnya di Provinsi Bali. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini digunakan untuk mengetahui status penguasaan WNA terhadap hak atas tanah dan untuk mengetahui pelaksanaannya serta kendala yang dihadapi dalam pemberian hak atas tanah bagi WNA. Data penelitian diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status penguasaan W'A terhadap tanah di Provinsi Bali adalah hak pakai seperti dalam ketentuan UUPA dan PP No. 40 tahun 1996 tentang hak pakai tidak diberikan hak milik. Proses pemberian hak atas tanah bagi WNA di Provinsi Bali sudah sesui dengan peraturan perundangan yang diatur dalam UUPA dan PP No. 40 tahun 1996, yaitu hanya diberikan hak pakai. Permohonan diajukan secara tertulis baik itu perorangan maupun badan, keterangan tanah yang meliputi data yuridis dan data fisik, keterangan lain yang dianggap perlu, bagi WNA penetap ditarnbah foto copy surat izin tinggal tetap, sedangkan WNA lannya melampirkan foto copy swat izin keimigrasian. Kepala Kantor Pertanahan kemudian memeriksa dan meneliti kelengkapan data, mencatat dalam formulir isian, memberikan tanda terima berkas permohonan, memberikan keputusan penerimaan atau penolakan permohonan hak pakai, dan memberitahukan pemohon untuk membayar biaya yang diperlukan. Kendala BPN pada pemberian hak pakai atas tanah tidak ditemukan karena telah sesuai dengan peraturan, namun BPN tidak dapat melakukan pengawasan tanah di lapangan. Hal ini dikarenakan BPN hanya diberikan tugas dalam bentuk adrninistrasi (kepengurusan perolehan hak) bukan untuk pengawasan mengenai tanah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.subjectWNAen_US
dc.subjectHak Pakaien_US
dc.subjectBalien_US
dc.titlePENGUASAAN WARGA NEGARA ASING TERHADAP HAK ATAS TANAH DI INDONESIA (Studi Kasus Provinsi Bali)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record