PERKEMBANGAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstract
Hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke
masa, sejak zaman kolonial Belanda, hak ulayat masyarakat hukum adat sudah
menjadi pembahasan tersendiri oleh pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat
kemerdekaan, terjadi perubahan yang sangat revolusioner terhadap perkembangan
agraria di Indonesia, hd tersebut juga terjadi pada hak ulayat masyarakat hukum adat.
Pada tahun 1960 lahirlah undang-undnag yang revolusioner yaitu Undang-Undang
No. 5 Tahm 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Hak ulayat mendapatkm
pengaban eksistensi dan pelaksanaannya. Pelaksanaan hak ulayat diakui sepanjang
menurut kenyataan masih ada, tidak boleh bertentangan dengan undang-undnag dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam perkembangannya, pola
penguasaan tanah berdasarkan kearifan lokal semakin hari terpinggirkan akibat
politik hukum pertanahan pemerintah yang secara tidak tegas melakukan pengaturan
dm perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat setempat. Akibatnya terjadi
perebutan tanah baik oleh pen~erjrt~p,e ngusaha maupuc antar masyardcat.
Penerintah dan pengusaha dianggap telah mengambil tanah masyarakat tanpa ada
kompensasi yang seimbang. Masyarakat merasa diabaikan dan tidak mendapatkan
manfaat atas lahm yang notabene telah dikuasai secara tul-~ln temurun dan telah
menjadi sumber kehidupan mereka. Otonomi daerah tidak jarang dijadikan salah satu
alasan mempercepat penyempurnaan undang-undang sektoral, dengan tujuan agar
lebih dapat mengoptimalkan eksploitasi sumber-sumber agraria sektoral yang
bersangkutan, dan belum memberi cukup jaminan atas keberlanjutan sumber-sumber
agraria tersebut beriwt jaminan akses yang adil terhadap perolehan dan pemanfaatan
surnber-sumber agraria bagi masyarakat, temasuk masyarakat hukum adat. Salah
satu upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi permasalahan hak ulayat
masyarakat hukum adat adalah dengan melakukan penetapan tanah ulayat, hal
tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentmg
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Dan Pemerintah Daerah KabupatenIKota. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan
ruang untuk memberikan penetapan tanah ulayat oleh pemerintah daerah, jadi
pemerintah memberikan legalitas kepada tailah ulayat tersebut.
Collections
- Master of Law [1447]