Show simple item record

dc.contributor.authorARDIANSYAH, 10912575
dc.date.accessioned2018-07-21T17:45:20Z
dc.date.available2018-07-21T17:45:20Z
dc.date.issued2012-09-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9384
dc.description.abstractHak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa, sejak zaman kolonial Belanda, hak ulayat masyarakat hukum adat sudah menjadi pembahasan tersendiri oleh pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat kemerdekaan, terjadi perubahan yang sangat revolusioner terhadap perkembangan agraria di Indonesia, hd tersebut juga terjadi pada hak ulayat masyarakat hukum adat. Pada tahun 1960 lahirlah undang-undnag yang revolusioner yaitu Undang-Undang No. 5 Tahm 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Hak ulayat mendapatkm pengaban eksistensi dan pelaksanaannya. Pelaksanaan hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada, tidak boleh bertentangan dengan undang-undnag dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam perkembangannya, pola penguasaan tanah berdasarkan kearifan lokal semakin hari terpinggirkan akibat politik hukum pertanahan pemerintah yang secara tidak tegas melakukan pengaturan dm perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat setempat. Akibatnya terjadi perebutan tanah baik oleh pen~erjrt~p,e ngusaha maupuc antar masyardcat. Penerintah dan pengusaha dianggap telah mengambil tanah masyarakat tanpa ada kompensasi yang seimbang. Masyarakat merasa diabaikan dan tidak mendapatkan manfaat atas lahm yang notabene telah dikuasai secara tul-~ln temurun dan telah menjadi sumber kehidupan mereka. Otonomi daerah tidak jarang dijadikan salah satu alasan mempercepat penyempurnaan undang-undang sektoral, dengan tujuan agar lebih dapat mengoptimalkan eksploitasi sumber-sumber agraria sektoral yang bersangkutan, dan belum memberi cukup jaminan atas keberlanjutan sumber-sumber agraria tersebut beriwt jaminan akses yang adil terhadap perolehan dan pemanfaatan surnber-sumber agraria bagi masyarakat, temasuk masyarakat hukum adat. Salah satu upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi permasalahan hak ulayat masyarakat hukum adat adalah dengan melakukan penetapan tanah ulayat, hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentmg Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah KabupatenIKota. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan ruang untuk memberikan penetapan tanah ulayat oleh pemerintah daerah, jadi pemerintah memberikan legalitas kepada tailah ulayat tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkembanganen_US
dc.subjectHak Ulayaten_US
dc.subjectMasyarakat Hukum Adaten_US
dc.subjectPengakuanen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectOtonomi Daerahen_US
dc.titlePERKEMBANGAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI ERA OTONOMI DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record