ANALISIS PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM PROSES JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN KEBUMEN
Abstract
Kebijakun DPKAD Kota Semarang dalam melakukun verifkusi dan validasi
untuk menentukun nilai pasar dari obyek pajak yang diperalihkun menimbulkan
berbagai permasalahan, ha1 ini berkuitan dengan kepastian hukum dalam ha1
peralihan hak atas tanah dun bangunan. Kinerja DPKAD beserta unsur-unsur yang
terkait di dalamnya merupakun faktor terpenting dalam implementasi kebijakan
pemungutan pajak BPHTB ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan DPKAD Kota
Semarang dalam penentuan nilai jual atas tanah dalam BPHTB serta
implementasinya terhadap kelancaran pelayanan msayarakat.
Metode yang digunakun dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan
bersifat deskriptif analistis, dengan subyek yang diteliti adalah para pihak yang
terkuit dalam kebijakan DPKAD dalam penentuan nilai jual atas tanah dalam
BPHTB.
Hasil penelitian menunjukkun bahwa Kebijakun DPKAD &lam penentuan
nilai jual atas tanah dalam BPHTB adalah berdasarkan nilai transaksi yang terjadi
atas jual beli hak atas tanah. Dengan adanya penentuan besaran BPHTB yang
harus dibayarkan setelah dilakukun verifkusi dun penerbitan SKPD kurang bayar
oleh DPKAD dianggap suatu bentuk intervensi terhadap penentuan nilai transabi
jual beli, kurena jual beli pada dasarnya adalah kesepakutan para pihak, bukun
karena paksaan dari instansi pemerintah. ImpIementasi kebijakan DPXA D tersebut
terhadap kelancaran pelayanan masyarakut, jiku ditinjau dari segi pelayanan, maka
keberhasilan implementasi kebijakun di DPKAD dapat diukur dari segi pelayanan
yang dihasilkun. Implementasi kebijakun akun berhasil jiku ada dukungan dari
masyarakut langsung dalam ha1 ini Wajib Pajak BPHTB.
Kebijakun DPKAD dalam penentuan nilai jual atas tanah dalam BPHTB
harus diatur dalam suatu aturan yang jelas dan memperhatikun beberapa aspek,
agar bermanfaat dun tidak memberatkun kepada masyarakat/wajib pajak
Kerjasama dun sosialisasi mengenai pembayaran BPHTB sangat diperlukun dalam
rangku meningkutkan kesadaran masyarakut dalam membayar pajak atas transabi
jual beli yang telah mereku lakukan.
Collections
- Master of Law [1445]