PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DI KOTA PEKANBARU
Abstract
Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan
kebendaan, dimana dapat mengingatkan kita kepada hak milik. Hak milik yang
menjamin kepada pemiliknya untuk menikrnati secara bebas dan boleh melakukan
tindakan hukum secara bebas terhadap pemiliknya tersebut. Dimana, ide dasar hak
cipta adalah melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Perlindungan hukurn ini berlaku kepada ciptaan yang telah
tenvujud secara khas sehingga dapat dilihat, didengar ataupun dibaca. Hak cipta
adalah hak dam dan menurut prinsip ini bersifat absolut, dan dilindungi haknya
selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya
Berdasarkan ha1 diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini
adalah Bagairnanakah penegakan hukum terhadap hak cipta berdasarkan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2002 di Kota Pekanbaru dan Faktor apa saja yang
mempengaruhi penegakan hukum terhadap hak cipta tersebut. Sedangkan jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukurn lainnya. Untuk
mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian
terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penegakan Hukum Hak Cipta Indonesia yang telah dilengkapi dengan
perangkat perundang-undangan yang memadai yaitu Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC 2002) masih perlu ditindaklanjuti dengan
tindakan-tindakan untuk peningkatannya. Aparat penegak hukurn di lndnesia terutama
untuk daerah Pekanbaru telah melakukan dan meiaksanakan upaya sosialisasi Undangundang
Hak Cipta tersebut dengan membuat reklame-reklame dan juga tentang ancaman atau
hukuman bagi pelanggar hak cipta. Juga pihak kepolisian sering melakukan razia-razia
secara dadakan. Berdasarkan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, pemilik
hak Cipta menurut mereka sudah semaksimal mungkin akan terlindungi. Namun, disamping
sosialisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait seperti Departemen Hukum dan HAM
bekerjasama dengan pihak kepolisian perlu juga adanya suatu kesadaran hukum dari
masyarakat tentang adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Undang-
Undang Hak Cipta tersebut
Faktor yang mempengaruhi penegakan hukurn terhadap hak cipta di Kota
Pekanbaru disebabkan oleh ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku.
Nilai merupakan pandangan manusia mengenai apa yang baik dan apa yang buruk.
Nilai bersifat abstrak dan memerlukan penjabaran lebih konkrit yang menjelrna
menjadi kaidah. Kaidah merupakan pedoman bagi manusia dalam bertingkah laku
yang dianggap pantas atau yang seharusnya. Perilaku atau sikap tindak tersebut
bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Faktor
yang mempengaruhi terhadap penegakan hukurn ini, yakni faktor undang-undang,
faktor aparat penegak hukum, faktor sarana yang tersedia, faktor masyarakat, dan
juga faktor budaya.
Collections
- Master of Law [1445]