Show simple item record

dc.contributor.authorM. EDI FARYADI, 05912184
dc.date.accessioned2018-07-21T17:41:42Z
dc.date.available2018-07-21T17:41:42Z
dc.date.issued2007-11-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9369
dc.description.abstractHak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan kebendaan, dimana dapat mengingatkan kita kepada hak milik. Hak milik yang menjamin kepada pemiliknya untuk menikrnati secara bebas dan boleh melakukan tindakan hukum secara bebas terhadap pemiliknya tersebut. Dimana, ide dasar hak cipta adalah melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Perlindungan hukurn ini berlaku kepada ciptaan yang telah tenvujud secara khas sehingga dapat dilihat, didengar ataupun dibaca. Hak cipta adalah hak dam dan menurut prinsip ini bersifat absolut, dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya Berdasarkan ha1 diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagairnanakah penegakan hukum terhadap hak cipta berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 di Kota Pekanbaru dan Faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap hak cipta tersebut. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukurn lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan. Penegakan Hukum Hak Cipta Indonesia yang telah dilengkapi dengan perangkat perundang-undangan yang memadai yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC 2002) masih perlu ditindaklanjuti dengan tindakan-tindakan untuk peningkatannya. Aparat penegak hukurn di lndnesia terutama untuk daerah Pekanbaru telah melakukan dan meiaksanakan upaya sosialisasi Undangundang Hak Cipta tersebut dengan membuat reklame-reklame dan juga tentang ancaman atau hukuman bagi pelanggar hak cipta. Juga pihak kepolisian sering melakukan razia-razia secara dadakan. Berdasarkan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, pemilik hak Cipta menurut mereka sudah semaksimal mungkin akan terlindungi. Namun, disamping sosialisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait seperti Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dengan pihak kepolisian perlu juga adanya suatu kesadaran hukum dari masyarakat tentang adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Undang- Undang Hak Cipta tersebut Faktor yang mempengaruhi penegakan hukurn terhadap hak cipta di Kota Pekanbaru disebabkan oleh ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku. Nilai merupakan pandangan manusia mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Nilai bersifat abstrak dan memerlukan penjabaran lebih konkrit yang menjelrna menjadi kaidah. Kaidah merupakan pedoman bagi manusia dalam bertingkah laku yang dianggap pantas atau yang seharusnya. Perilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Faktor yang mempengaruhi terhadap penegakan hukurn ini, yakni faktor undang-undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana yang tersedia, faktor masyarakat, dan juga faktor budaya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DI KOTA PEKANBARUen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record