PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK TERKENAL (Studi Kasus Merek Air Mineral "Aqua")
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian normatif yang mencakup penelitian terhadap
asas-asas hukum. Oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian
kualitatif. Data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tujuan
Penelitian adalah Ingin meneliti dan mengetahui Bagaimana perlindungan hukum
atas merek terkenal, berdasarkan studi kasus merek air mineral "Aquayy.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kiranya telah tepat diterapkan
yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.
031/K/N/HaKU2003, terhadap merek Aquadaeng yang dikwalifisir mempunyai
persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal "AQUA" dan pemakaian kata
"AQUA" dengan kata lain akan menimbulkan kesan seakan-akan merupakan produk
hasil dari PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPI yang memproduksi air mineral merek
terkenal "AQUA". Oleh karena itu merek Aquadaeng adalah termasuk merek yang
harus ditolak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun
200 1 tentang merek.
Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara merek AQUA yang telah
merupakan yurisprudensi tetap telah memberikan perlindungan hukum atas merek
terkenal "AQUA" dengan mempertimbangkan bahwa pada setiap pemakaian merek
dan pihak lain yang mengunakan tambahan kata "AQUA" dikualifisir ber-Itikad tidak
baik karena membonceng pada ketenaran merek AQUA sebagai merek dagang
Penggugat yang sudah dikenal secara luas oleh masyarakat konsumen Indonesia. Hal
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undng No. 15 Tahun 2001 tentang
merek.
Saran penulis adalah Undang-undang Merek Indonesia walaupun telah
mengalami beberapa kali pembaharuan, tetapi masih mengandung beberapa
kelemahan misalnya, di satu sisi tidak mengatur pemalsuan merek terang-terangan
(meniru merek secara keseluruhan) dengan pemalsuan merek secara tersamar (meniru
sama pokoknya). Upaya pengakkan hukum terhadap pelanggaran hukum terhadap
pelanggaran merek, khususnya merek terkenal seringkali masih menimbulkan
kekacauan tersebut ditentukan berdasarkan unsur-unsur persamaan merek dari merekmerek
dan persamaan barang-barang yang diproduksi, bidang dan ha1 pemakaian
bersaing, tingkat kehati-hatian konsumen, kebingungan yang aktual, dan maksud
untuk menipu.
Collections
- Master of Law [1445]