Show simple item record

dc.contributor.authorSARI BUDlNlNG DYAH, 04M0117
dc.date.accessioned2018-07-21T17:40:47Z
dc.date.available2018-07-21T17:40:47Z
dc.date.issued2007-05-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9364
dc.description.abstractPenelitian ini adalah penelitian normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum. Oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tujuan Penelitian adalah Ingin meneliti dan mengetahui Bagaimana perlindungan hukum atas merek terkenal, berdasarkan studi kasus merek air mineral "Aquayy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kiranya telah tepat diterapkan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 031/K/N/HaKU2003, terhadap merek Aquadaeng yang dikwalifisir mempunyai persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal "AQUA" dan pemakaian kata "AQUA" dengan kata lain akan menimbulkan kesan seakan-akan merupakan produk hasil dari PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPI yang memproduksi air mineral merek terkenal "AQUA". Oleh karena itu merek Aquadaeng adalah termasuk merek yang harus ditolak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 tahun 200 1 tentang merek. Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara merek AQUA yang telah merupakan yurisprudensi tetap telah memberikan perlindungan hukum atas merek terkenal "AQUA" dengan mempertimbangkan bahwa pada setiap pemakaian merek dan pihak lain yang mengunakan tambahan kata "AQUA" dikualifisir ber-Itikad tidak baik karena membonceng pada ketenaran merek AQUA sebagai merek dagang Penggugat yang sudah dikenal secara luas oleh masyarakat konsumen Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undng No. 15 Tahun 2001 tentang merek. Saran penulis adalah Undang-undang Merek Indonesia walaupun telah mengalami beberapa kali pembaharuan, tetapi masih mengandung beberapa kelemahan misalnya, di satu sisi tidak mengatur pemalsuan merek terang-terangan (meniru merek secara keseluruhan) dengan pemalsuan merek secara tersamar (meniru sama pokoknya). Upaya pengakkan hukum terhadap pelanggaran hukum terhadap pelanggaran merek, khususnya merek terkenal seringkali masih menimbulkan kekacauan tersebut ditentukan berdasarkan unsur-unsur persamaan merek dari merekmerek dan persamaan barang-barang yang diproduksi, bidang dan ha1 pemakaian bersaing, tingkat kehati-hatian konsumen, kebingungan yang aktual, dan maksud untuk menipu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK TERKENAL (Studi Kasus Merek Air Mineral "Aqua")en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record