TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KETERBUKAAN PADA PERUSAHAAN PUBLIK TERKAIT DENGAN PROSPEKTUS PT MNC TBK. PADA SAAT PELAKSANAAN INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO)
Abstract
Keterbukaan dalam pasar modal mempunyai makna bahwa menjadi suatu
keharusan bagi emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk kepada UUPM untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material
mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal
terhadap efek yang dimaksud atau harga dari efek tersebut. Prinsip keterbukaan (fiull
disclosure) dianut di pasar modal di suluruh dunia. Prinsip full disclosure ini bermakna
sebagai kewajiban emiten, perusahaan publik, atau siapa saja yang terakit untuk
mengungkapkan informasi sejelas, seakurat, dan selengkap mungkin mengenai fakta
material yang berkaiatn dengan tindakan perusahaan atau efeknya yang berpotensi hat
mempengaruhi keputusan pemegang saham atau calon investor terhadap saham, karena
informasi itu berpengaruh pada efek atau harga efeknya
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure)
yang ineiupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang hams ditegakkan
dalain inenciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang
telah lnenawarkan sahamilya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public
Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan
melupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah inendapat legalisasi dalain
UU no. 8 Tahuil 1995 tentang Pasar Modal Indonesia.
Pelaksanaan IPO PT. MNC tbk pada 19 Juni 2007 menyisakan beberapa
inasalah yang berawal dari perdebatan prinsip keterbukaan. Bapepam-LK pada saat itu
sudah memberikan pernyataan efektif namun ada beberapa investor yang merasa
dirugikan dengan dalil tidak maksimalnya prinsip keterbukaan sehingga menimbulkan
keiugian bagi investor. Untuk memperoleh keadilan PT. MNC tbk digugat investor
yang bernama Abdul Malik. Pada kenyataannya gugatan yang diajukan diputuskan
bahwa PT.MNC tbk telah melakukan semua prosedur yang berlaku sehingga IPO yang
dilaksanakan sah dimata hukum. Perlindungan terhadap investor terkait prinsip
keterbukaan pada pelaksanann IPO PT. MNC tbk
Collections
- Master of Law [1460]