Show simple item record

dc.contributor.authorDWI LINDA WATI, 12912013
dc.date.accessioned2018-07-21T17:39:01Z
dc.date.available2018-07-21T17:39:01Z
dc.date.issued2014-02-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9357
dc.description.abstractKeterbukaan dalam pasar modal mempunyai makna bahwa menjadi suatu keharusan bagi emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk kepada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek yang dimaksud atau harga dari efek tersebut. Prinsip keterbukaan (fiull disclosure) dianut di pasar modal di suluruh dunia. Prinsip full disclosure ini bermakna sebagai kewajiban emiten, perusahaan publik, atau siapa saja yang terakit untuk mengungkapkan informasi sejelas, seakurat, dan selengkap mungkin mengenai fakta material yang berkaiatn dengan tindakan perusahaan atau efeknya yang berpotensi hat mempengaruhi keputusan pemegang saham atau calon investor terhadap saham, karena informasi itu berpengaruh pada efek atau harga efeknya Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure) yang ineiupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang hams ditegakkan dalain inenciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang telah lnenawarkan sahamilya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan melupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah inendapat legalisasi dalain UU no. 8 Tahuil 1995 tentang Pasar Modal Indonesia. Pelaksanaan IPO PT. MNC tbk pada 19 Juni 2007 menyisakan beberapa inasalah yang berawal dari perdebatan prinsip keterbukaan. Bapepam-LK pada saat itu sudah memberikan pernyataan efektif namun ada beberapa investor yang merasa dirugikan dengan dalil tidak maksimalnya prinsip keterbukaan sehingga menimbulkan keiugian bagi investor. Untuk memperoleh keadilan PT. MNC tbk digugat investor yang bernama Abdul Malik. Pada kenyataannya gugatan yang diajukan diputuskan bahwa PT.MNC tbk telah melakukan semua prosedur yang berlaku sehingga IPO yang dilaksanakan sah dimata hukum. Perlindungan terhadap investor terkait prinsip keterbukaan pada pelaksanann IPO PT. MNC tbken_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPrinsip Keterbukaanen_US
dc.subjectPasar Modalen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP KETERBUKAAN PADA PERUSAHAAN PUBLIK TERKAIT DENGAN PROSPEKTUS PT MNC TBK. PADA SAAT PELAKSANAAN INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record