KESALAHAN PEMBERIAN SANKSI OLEH KPPU TERHADAP PIHAK LAIN DALAM PERSEKONGKOKOLAN TENDER
Abstract
Dalam penegakan hukum persaingan usaha khususnya jika terjadi tindakan
persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah, sangat
penting untuk menentukan pihak yang terlibat dalam persekongkolan tender
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hal ini berkaitan dalam menganalisis
tanggung jawab hukurn para pihak jika terjadi persekongkolan tender antar pelaku
usahan maupun pihak lain dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Permasalahan yang diteliti, Pertama, bagaimanakah Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) mengartikan pihak lain sebagai unsur dalam persekongkokolan tender
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ? Kedua, Bagaimanakah seharusnya
tanggung jawab hukum pihak lain dan pelaku usaha jika terjadi persekongkolan
tender dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ? Penelitian ini merupakan
penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dm
pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan metode analisis
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkiq Pertama, Bahwa dalam
penegakan huh persaingan usaha, selama ini terdapat penyempitan makna
terhadap pihak lain dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah dalam perkara
putusan persekongkolan tender yang diperiksa dan diputus oleh KPPU. Hal ini dapat
dilihat dari sekian banyak putusan, diantaranya dalam Putusan Perkara Nomor
4 11KPPU-Ll20 10 tentang Tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Konversi Energi.
Dalam penegakan hukum persaingan, persekongkolan tender yang terjadi secara
horizontal maupun vertikal sebagai pihak lain, majelis KPPU kurang tepat dalam
memaknai pihak lain dalam menentukan tanggungjawab hukum para pihak yang
terlibat. Kedua, Bahwa dalam penegakan hukum persekongkolan tender, KPPU
menggunakan pendekatan Rule of Reason untuk menentukan telah terjadinya
persekongkolan tender. Dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, pihakpihak
yang terlibat dalam pesekongkolan tender terikat dengan tanggung jawab
hukum secara administratif maupun tanggung jawab hukum perdata terhadap pihakpihak
yang dirugikan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Selma hi, pejabat tender yang terlibat dalam persekongkolan tender penjatuhan
sanksinya hanya berupa rekomendasi pemberian sanksi melalui pejabat atasan dari
pejabat tender tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun
1999. Sebaliknya bagi pihak pelaku usaha sebagai penyedia barangljasa hams
mendapat sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal47 UU
Nomor 5 Tahun 1999.
Collections
- Master of Law [1445]