Show simple item record

dc.contributor.authorHERIANTO, 10912590
dc.date.accessioned2018-07-21T17:36:46Z
dc.date.available2018-07-21T17:36:46Z
dc.date.issued2014-02-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9354
dc.description.abstractDalam penegakan hukum persaingan usaha khususnya jika terjadi tindakan persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah, sangat penting untuk menentukan pihak yang terlibat dalam persekongkolan tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hal ini berkaitan dalam menganalisis tanggung jawab hukurn para pihak jika terjadi persekongkolan tender antar pelaku usahan maupun pihak lain dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Permasalahan yang diteliti, Pertama, bagaimanakah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengartikan pihak lain sebagai unsur dalam persekongkokolan tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ? Kedua, Bagaimanakah seharusnya tanggung jawab hukum pihak lain dan pelaku usaha jika terjadi persekongkolan tender dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dm pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkiq Pertama, Bahwa dalam penegakan huh persaingan usaha, selama ini terdapat penyempitan makna terhadap pihak lain dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah dalam perkara putusan persekongkolan tender yang diperiksa dan diputus oleh KPPU. Hal ini dapat dilihat dari sekian banyak putusan, diantaranya dalam Putusan Perkara Nomor 4 11KPPU-Ll20 10 tentang Tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Konversi Energi. Dalam penegakan hukum persaingan, persekongkolan tender yang terjadi secara horizontal maupun vertikal sebagai pihak lain, majelis KPPU kurang tepat dalam memaknai pihak lain dalam menentukan tanggungjawab hukum para pihak yang terlibat. Kedua, Bahwa dalam penegakan hukum persekongkolan tender, KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason untuk menentukan telah terjadinya persekongkolan tender. Dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, pihakpihak yang terlibat dalam pesekongkolan tender terikat dengan tanggung jawab hukum secara administratif maupun tanggung jawab hukum perdata terhadap pihakpihak yang dirugikan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Selma hi, pejabat tender yang terlibat dalam persekongkolan tender penjatuhan sanksinya hanya berupa rekomendasi pemberian sanksi melalui pejabat atasan dari pejabat tender tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sebaliknya bagi pihak pelaku usaha sebagai penyedia barangljasa hams mendapat sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal47 UU Nomor 5 Tahun 1999.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKESALAHAN PEMBERIAN SANKSI OLEH KPPU TERHADAP PIHAK LAIN DALAM PERSEKONGKOKOLAN TENDERen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record