PENERAPAN ASAS KONSENSUALITAS DALAM KONTRAK KERJA ANTARA PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA DENGAN PT. BUDIMAS PUNDINUSA ALERT
Abstract
Dalam hukurn perjanjian berlaku suatu asas, yang dinamakan asas
konsensualitas. Perkataan ini berasal dari bahasa Latin ywg berarti sepakat. Arti asas
konsensualitas ialah pada dasarnya perjanjian dan perikataq yang timbul karenanya itu
sudah dilahirkan detik tercapainya kesepakatan. Dengan perkataan lain, pe rjanjian itu
sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidaklah diperlukan
sesuatu formalitas.
Asas konsensualitas ini terkandung dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata,
yang berbunyi : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. sepakat
merka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal. Jadi suatu perjanjian atau kontrak,
hams memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagairnana yang ditentukan dalam
pasal tersebut. Dengan dipenuhinya syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu
perjanjian sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Syarat sepakat merupakan syarat yang logis, karena dalam perjanjian setidaktidaknya
harus ada dua orang atau dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan
mempunyai kehendak yang saling mengisi. Dimana sepakat yang diiaksudkan dalam
Pasal 1320 KLTHPerdata ini, adalah sepakat pada saat lahimya suatu perjanjian, bukan
pada saat pelaksaanaan perjanjian.
Dari ketentuan tersebut di atas, dalam praktiknya juga terjadi pada kontrak
kerja antara PT Chevron Pacific Indonesia dengan PT. Budimas Pundinusa Alert, yaitu
dalam rangka kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran di daerah opersaional PT Chevron Pacific Indonesia areal Sumatera.
Penerapan asas konsensualitas ini, tercapai dengan kesepakatan kedua belah
pihak, yaitu tenvujudnya penandatangan Surat Kontrak Nomor 1323 OK tertanggal03
November 2004, diiana pihak PT Chevron Pacific Indqnesia diwakili oleh Yanto
Sianipar, selaku Manager OE HES, dan pihak PT. Budimas Pundinusa Alert diwakili
oleh J. Butar-Butar selaku Direktur Utarna PT. Budimas Pundinusa Alert,
penandatanganan surat kontrak tersebut bertempat di Rwbai Pekanbaru. Dimana
kesepakatan kontrak kerja ini, diadakan atas dasar kemauan para pihak atau
penawaran yang dilakukan oleh pihak PT Chevron Pacific Indonesia sebagai pihak
yang mengadakan penawaran urnurn atau yang mengadakan tender atau lelang
diterima atau diakseptir oleh pihak PT. Budimas Pund'inusa Alert, dengan tanpa
paksaan, kekhilafan, maupun penipuan. Sehingga dari kesepakatan tersebut lahirlah
suatu perjanjian atau kontrak diantara kedua belah pihak dan mengikat sebagaimana
layak undang-undang, yang tercantum dalam pasal-pasal dalam kontrak tersebut.
Selanjutnya akan tercipta suatu hubungan hukum di antara para pihak, hubungan
hukum tersebut adalah suatu hubungan perjanjian untuk melakukan pekerjaan jasajasa
dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran di daerah operasional
PT Chevron Pacific Indonesia, areal sumatera, yaitu melipvti perumahan, industri dan
lapangan Duri.
Collections
- Master of Law [1445]