Show simple item record

dc.contributor.authorYENI TRIANA, 05912105
dc.date.accessioned2018-07-21T17:32:38Z
dc.date.available2018-07-21T17:32:38Z
dc.date.issued2007-05-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9335
dc.description.abstractDalam hukurn perjanjian berlaku suatu asas, yang dinamakan asas konsensualitas. Perkataan ini berasal dari bahasa Latin ywg berarti sepakat. Arti asas konsensualitas ialah pada dasarnya perjanjian dan perikataq yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan detik tercapainya kesepakatan. Dengan perkataan lain, pe rjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas. Asas konsensualitas ini terkandung dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang berbunyi : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 1. sepakat merka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal. Jadi suatu perjanjian atau kontrak, hams memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagairnana yang ditentukan dalam pasal tersebut. Dengan dipenuhinya syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Syarat sepakat merupakan syarat yang logis, karena dalam perjanjian setidaktidaknya harus ada dua orang atau dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan mempunyai kehendak yang saling mengisi. Dimana sepakat yang diiaksudkan dalam Pasal 1320 KLTHPerdata ini, adalah sepakat pada saat lahimya suatu perjanjian, bukan pada saat pelaksaanaan perjanjian. Dari ketentuan tersebut di atas, dalam praktiknya juga terjadi pada kontrak kerja antara PT Chevron Pacific Indonesia dengan PT. Budimas Pundinusa Alert, yaitu dalam rangka kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di daerah opersaional PT Chevron Pacific Indonesia areal Sumatera. Penerapan asas konsensualitas ini, tercapai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu tenvujudnya penandatangan Surat Kontrak Nomor 1323 OK tertanggal03 November 2004, diiana pihak PT Chevron Pacific Indqnesia diwakili oleh Yanto Sianipar, selaku Manager OE HES, dan pihak PT. Budimas Pundinusa Alert diwakili oleh J. Butar-Butar selaku Direktur Utarna PT. Budimas Pundinusa Alert, penandatanganan surat kontrak tersebut bertempat di Rwbai Pekanbaru. Dimana kesepakatan kontrak kerja ini, diadakan atas dasar kemauan para pihak atau penawaran yang dilakukan oleh pihak PT Chevron Pacific Indonesia sebagai pihak yang mengadakan penawaran urnurn atau yang mengadakan tender atau lelang diterima atau diakseptir oleh pihak PT. Budimas Pund'inusa Alert, dengan tanpa paksaan, kekhilafan, maupun penipuan. Sehingga dari kesepakatan tersebut lahirlah suatu perjanjian atau kontrak diantara kedua belah pihak dan mengikat sebagaimana layak undang-undang, yang tercantum dalam pasal-pasal dalam kontrak tersebut. Selanjutnya akan tercipta suatu hubungan hukum di antara para pihak, hubungan hukum tersebut adalah suatu hubungan perjanjian untuk melakukan pekerjaan jasajasa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran di daerah operasional PT Chevron Pacific Indonesia, areal sumatera, yaitu melipvti perumahan, industri dan lapangan Duri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENERAPAN ASAS KONSENSUALITAS DALAM KONTRAK KERJA ANTARA PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA DENGAN PT. BUDIMAS PUNDINUSA ALERTen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record