MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Multi Level Marketing (MLM) dalam
Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Rumusan masalah yang diajukan yaitu ;
apakah praktek Multi Level Marketing (MLM) melanggar prinsip-prinsip
persaingan usaha tidak sehat? Pasal apa yang ada di dalam Undang-Undang No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Penelitian ini dilatarbelakangi dari praktek MLM yang ada di Indonesia
yang kemudian dilihat dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maupun Prinsip-prinsip
persaingan tidak sehat dari Toolkit OECD.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu data yang
diperoleh di lapangan kemudian diteliti clan dikembangkan berdasarkan pada
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perolehan data
dilakukan dengan teknik wawancara kepada anggota salah satu bentuk MLM
yang ada di Indonesia, dan customer service (CS), sebagai subjek penelitian, dan
studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek MLM yang ada Indonesia
telah melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha tidak sehat dengan melihat
indikator-indikator yang terdapat di dalam Toolkit OECD, serta mengarah kepada
pelanggaran pasal-pasal yang ada di Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu Pasal 8
mengenai penetapan harga jual kembali dan Pasal 15 tentang perjanjian tertutup.
Collections
- Master of Law [1447]