Show simple item record

dc.contributor.authorRIZKY MAESA, 12 912 072
dc.date.accessioned2018-07-21T17:32:13Z
dc.date.available2018-07-21T17:32:13Z
dc.date.issued2014-01-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9333
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Rumusan masalah yang diajukan yaitu ; apakah praktek Multi Level Marketing (MLM) melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha tidak sehat? Pasal apa yang ada di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini dilatarbelakangi dari praktek MLM yang ada di Indonesia yang kemudian dilihat dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maupun Prinsip-prinsip persaingan tidak sehat dari Toolkit OECD. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu data yang diperoleh di lapangan kemudian diteliti clan dikembangkan berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perolehan data dilakukan dengan teknik wawancara kepada anggota salah satu bentuk MLM yang ada di Indonesia, dan customer service (CS), sebagai subjek penelitian, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek MLM yang ada Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha tidak sehat dengan melihat indikator-indikator yang terdapat di dalam Toolkit OECD, serta mengarah kepada pelanggaran pasal-pasal yang ada di Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu Pasal 8 mengenai penetapan harga jual kembali dan Pasal 15 tentang perjanjian tertutup.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleMULTI LEVEL MARKETING (MLM) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record