PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SATUAN APARTEMEN DALAM KEPAILITAN
Abstract
Kepailitan suatu perusahaan yang bergerak di bidang properti, terutama
apartemen yang memiliki banyak konsumen sering menimbulkan kerugian, karena
tidak dapat memenuhi hak-hak pembeli satuan rumah susun atau apartemen,
sehingga perlindungan hukumnya terhadap pembeli apartemen lemah. Kepastian
hukum dan memberi perlindungan kepada peinbeli satuan apartemen dalam
kepailitan masih sangat jauh dari harapan. Posisi sebagai kreditor yang hanya
mendapat sisa dari harta pailit, terkadang tidak mendapatkan perlindungan dari
perusahaan pengembang yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
Penelitian ini menjadi penting untuk menjawab beberapa permasalahan di
atas. Pertama, bagaiman2 perlindungan hukum pembeli satuan apartemen dari
pengembang yang dinyatakan pailit ? Kedua, bagaimana tangwng jawab
perusahaan pengembang apartemen terhadap pembeli satuan rumah susun ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif.
Metode penelitian normatif digunakan untuk menganalisis data yang mengacu
kepada norma-noma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan.
Perlindungan hukum terhadap pembeli satuan apartemen dalam kepailitan
belum memberikan perlindungan yang memuaskan. Hal ini dikarenakan posisi
kreditor konkuren menempatkan pembeli apartemen pada posisi yang sangat
dirugikan. Dalam perkara PT. Pelita Propertindo Sejahtera, permohonan pailit
yang diajukan oleh sebagian pembeli apartemen itu mendapatkan penolakan dari
pembeli apartemen yang telah nlenghuni apartemen Palazzo, penolakan ini
dikarenakan pailitnya PT. '~elita Propertindo Sejahtera mengakibatkan
kepemilikan apartemen yang telah dihuni dan yang belum mendapatkan serah
terima kepemilikan maka masuk kedalam harta pailit debiior, yaitu PT. Pelita
Propertindo Sejahtera. Pranata kepailitan seharusnya upaya terakhir (ultimum
remedium), untuk melindungi kepentingan pembeli apartemen yang merasa
dirugikan lebih baik menggunakan upaya perdata biasa. Berbeda yang terjadi pada
PT. Megacity Development yang sama sekali tidak melakukan pelaksanaan
pembangunan, maka pranata kepailitan merupakan jalan yang terbaik untuk
melindungi pembeli apartemen dari itikad tidak baik perusahaan pengembang.
Ada beberapa perlindungan yang dapat melindungi kepentingan pembeli
apartemen setelah terjadi kepailitan. Pertama, melalui likuidasi langsung ke
kreditor, yang mana dipilihnya skema likuidasi ini karena untuk menyelamatkan
asset milik kreditor secara maksimal. Kedua, sebelum apartemen diserahkan
kepada pembeli, uang pembelian diserahkan kepada bank sebagai escrow agent,
sehingga dapat melindungi pemilik apartemen dari kerugian yang ditimbukan oleh
perusahaan pengembang yang memiliki itikad tidak baik.
Collections
- Master of Law [1445]