Show simple item record

dc.contributor.authorTEDDI ADRIANSYAH, 12912103
dc.date.accessioned2018-07-21T17:31:20Z
dc.date.available2018-07-21T17:31:20Z
dc.date.issued2013-11-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9328
dc.description.abstractKepailitan suatu perusahaan yang bergerak di bidang properti, terutama apartemen yang memiliki banyak konsumen sering menimbulkan kerugian, karena tidak dapat memenuhi hak-hak pembeli satuan rumah susun atau apartemen, sehingga perlindungan hukumnya terhadap pembeli apartemen lemah. Kepastian hukum dan memberi perlindungan kepada peinbeli satuan apartemen dalam kepailitan masih sangat jauh dari harapan. Posisi sebagai kreditor yang hanya mendapat sisa dari harta pailit, terkadang tidak mendapatkan perlindungan dari perusahaan pengembang yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Penelitian ini menjadi penting untuk menjawab beberapa permasalahan di atas. Pertama, bagaiman2 perlindungan hukum pembeli satuan apartemen dari pengembang yang dinyatakan pailit ? Kedua, bagaimana tangwng jawab perusahaan pengembang apartemen terhadap pembeli satuan rumah susun ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Metode penelitian normatif digunakan untuk menganalisis data yang mengacu kepada norma-noma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Perlindungan hukum terhadap pembeli satuan apartemen dalam kepailitan belum memberikan perlindungan yang memuaskan. Hal ini dikarenakan posisi kreditor konkuren menempatkan pembeli apartemen pada posisi yang sangat dirugikan. Dalam perkara PT. Pelita Propertindo Sejahtera, permohonan pailit yang diajukan oleh sebagian pembeli apartemen itu mendapatkan penolakan dari pembeli apartemen yang telah nlenghuni apartemen Palazzo, penolakan ini dikarenakan pailitnya PT. '~elita Propertindo Sejahtera mengakibatkan kepemilikan apartemen yang telah dihuni dan yang belum mendapatkan serah terima kepemilikan maka masuk kedalam harta pailit debiior, yaitu PT. Pelita Propertindo Sejahtera. Pranata kepailitan seharusnya upaya terakhir (ultimum remedium), untuk melindungi kepentingan pembeli apartemen yang merasa dirugikan lebih baik menggunakan upaya perdata biasa. Berbeda yang terjadi pada PT. Megacity Development yang sama sekali tidak melakukan pelaksanaan pembangunan, maka pranata kepailitan merupakan jalan yang terbaik untuk melindungi pembeli apartemen dari itikad tidak baik perusahaan pengembang. Ada beberapa perlindungan yang dapat melindungi kepentingan pembeli apartemen setelah terjadi kepailitan. Pertama, melalui likuidasi langsung ke kreditor, yang mana dipilihnya skema likuidasi ini karena untuk menyelamatkan asset milik kreditor secara maksimal. Kedua, sebelum apartemen diserahkan kepada pembeli, uang pembelian diserahkan kepada bank sebagai escrow agent, sehingga dapat melindungi pemilik apartemen dari kerugian yang ditimbukan oleh perusahaan pengembang yang memiliki itikad tidak baik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKepailitan Apartemen dan Tanggung Jawab Perusahaan Pengembangen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SATUAN APARTEMEN DALAM KEPAILITANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record