TUGAS, WEWENANG DAN PERANAN PPATK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DALAM BISNIS PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN RAHASIA BANK
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian normatif yang mencakup penelitian terhadap
asas-asas hukum. Oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian
kualitatif. Data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah Ingin meneliti dan mengetahui Tugas dan
Wewenang PPATK Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Money
Laundering;) Dalam Kejahatan Ekonomi Di bidang perbankan Qan Ingin meneliti dan
mengetahui Tugas dan Wewenang PPATK Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian
Uang (Money Laundering;) apabila dihubungkan atau dikaitkan dengan rahasia bank.
Dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang
dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang
mempunyai hngsi, tugas dan wewenang yang telah diatur sesuai dengan Pasal26 UU
No. 25 tahun 2003. Keberadaan PPATK dalam undang-undang tentang Tindak '
Pidana Pencucian Uang sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas
dan kewenangannya. Dalam proses penyidikan dapat dikatakan sebagai penyedia
informasi yang diperoleh dari penyediaan jasa keuangan untuk selanjutnya
diteruskan, baik kepada penyidik, penuntut umum, maupun kepada hakim sesuai
dengan tingkat pemeriksaan. Hal demikian telah ditegaskan dalam Keputusan Kepala
PPATK Nomor: 2/1/KEP.PPATIU2003 tentang Pedoman Umum Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Penyedia Jasa Keuangan,
tanggal 9 Mei 2003, bahwa tugas pokok dari PPATK adalah membantu penegak
hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak
pidana berat lainnya dengan cara menyediakan informasi intelijen yang dihasilkan
dan analisis terhadap laporan-laporan yang disampaikan kepada PPATK.
Untuk kepentingan penanggulangan tindak pidana pencucian uang, maka
ketentuan rahasia bank tidak lagi bersifat absolut. Hal tersebut talah disebutkan di
dalam ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang No. 25 tahun 2003 Tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa dalarn meminta keterangan dan Penyedia Jasa
Keuangan mengenai harta kekayaan, setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK
maka terhadap penyidik, penuntut urnum, atau hakim t5dak berlaku ketentuan
undang-undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi
keuangan lainnya. Sebetulnya dalam rangka membahas terobosan rahasia bank, dapat
dikatakan bahwa pelaporan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan oleh
Penyedia Jasa Keuangan khususnya bank kepada PPATK merupakan terobosan
rahasia bank dalam arti luas, sehingga terobosan rahasia bank yang dilakukan oleh
PPATK merupakan sebuah gambaran nyata bahwa dalam rangka menentukan
keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2003 Tentang Tindak Pidana
Pencucian uang, maka Peranan PPATK sangatlah penting.
Collections
- Master of Law [1445]