Show simple item record

dc.contributor.authorSOEGENG PRAKOSO, 04. M. 0122
dc.date.accessioned2018-07-21T17:28:27Z
dc.date.available2018-07-21T17:28:27Z
dc.date.issued2006-09-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9320
dc.description.abstractPenelitian ini adalah penelitian normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum. Oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Ingin meneliti dan mengetahui Tugas dan Wewenang PPATK Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering;) Dalam Kejahatan Ekonomi Di bidang perbankan Qan Ingin meneliti dan mengetahui Tugas dan Wewenang PPATK Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering;) apabila dihubungkan atau dikaitkan dengan rahasia bank. Dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang dibentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mempunyai hngsi, tugas dan wewenang yang telah diatur sesuai dengan Pasal26 UU No. 25 tahun 2003. Keberadaan PPATK dalam undang-undang tentang Tindak ' Pidana Pencucian Uang sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam proses penyidikan dapat dikatakan sebagai penyedia informasi yang diperoleh dari penyediaan jasa keuangan untuk selanjutnya diteruskan, baik kepada penyidik, penuntut umum, maupun kepada hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Hal demikian telah ditegaskan dalam Keputusan Kepala PPATK Nomor: 2/1/KEP.PPATIU2003 tentang Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Penyedia Jasa Keuangan, tanggal 9 Mei 2003, bahwa tugas pokok dari PPATK adalah membantu penegak hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana berat lainnya dengan cara menyediakan informasi intelijen yang dihasilkan dan analisis terhadap laporan-laporan yang disampaikan kepada PPATK. Untuk kepentingan penanggulangan tindak pidana pencucian uang, maka ketentuan rahasia bank tidak lagi bersifat absolut. Hal tersebut talah disebutkan di dalam ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang No. 25 tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa dalarn meminta keterangan dan Penyedia Jasa Keuangan mengenai harta kekayaan, setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK maka terhadap penyidik, penuntut urnum, atau hakim t5dak berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya. Sebetulnya dalam rangka membahas terobosan rahasia bank, dapat dikatakan bahwa pelaporan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan oleh Penyedia Jasa Keuangan khususnya bank kepada PPATK merupakan terobosan rahasia bank dalam arti luas, sehingga terobosan rahasia bank yang dilakukan oleh PPATK merupakan sebuah gambaran nyata bahwa dalam rangka menentukan keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian uang, maka Peranan PPATK sangatlah penting.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTUGAS, WEWENANG DAN PERANAN PPATK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DALAM BISNIS PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN RAHASIA BANKen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record