PROSES PEMBERESAN DALAM KEPAlLITAN
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian normatif yang mencakup penelitian
terhadap asas-asas hukum. Oleh karena metode penelitian yang digunakan metode
penelitian kualitatif. Data yang diperlukan berupa data sekunder atau data
kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Tujuan dari penelitian ini adalah penulis ingin meneliti dan mengetahui
bagaimana proses pemberesan dalam perkara permohonan pemyataan pailit dalam
kasus kepailitan dan ingin meneliti dan mengetahui akibat hukum yang diterima
oleh debitor pailit setelah harta pailit secara nyata berada dalam keadaan tidak
mampu membayar utang (insolvensi).
Untuk mengawasi pelaksanaan pemberesan harta pailit, maka dalam
keputusan kepailitan, oleh pengadilan hams diangkat seorang hakim pengawas
sesuai dengan ketentuan Pasal66 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan PKPU (kemudian disebut UUK) dan di samping pengangkatan
kuratomya sesuai dengan Pasal 69 ayat (2) UUK. Dengan demikiq berdasarkan
ketentuan tersebut tugas pokok dan Hakim Pengawas adalah melakukan
pengawasan terhadap pengumsan dan pemberesan harta kepailitan, serta
memberikan pertimbangan dan saran kepada Pengadilan dalam memutuskan suatu
hal yang berkaitan dengan pengumsan dan pemberesan harta kepailitan. Oleh
karena itu, dalam melakukan tugasnya Halum Pengawas harus memperhatikan
kepentingan para kreditomya dengan sungguh-sungguh.
Akibat hukum yang diterima oleh debitor pailit setelah harta pailit secara
nyata berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang (insolvensi),
mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu:
a. Kreditor memperoleh kembali hak-hak mereka untuk menjalankan putusanputusan
mengenai piutang-piutang mereka terhadap debitor, sekedar piutangpiutang
tersebut belum dibayarnya, ha1 ini sesuai dengan ketentuan
Pasal204 ULK
b. Pengakuan suatu piutang-piutang yang sebelumnya dibantah, terhadap
debitomya mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal205 ayat (1) UUK.
c. Merupakan alas hak yang dapat dijalankan debitor terhadap suatu ikhtisar dan
surat pemberitahuan rapat verifikasi piutang yang dibuat dalam bentuk
putusan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal205 ayat (2) ULK.
d. Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku sekedar piutang yang bersangkutan
telah dibantah oleh debitor pailit sesuai dengan Pasal206 UUK.
e. Dapat dilakukan tindakan paksaan badan bila pada waktu diadakan pembagan
harta kepailitan debitor pailit bertindak dengan itikad tidak baik, karena
salahnya mengalami kepailitan ataupun dengan alasan-alasan lain yang
penting;
f. Debitor hams membayar sejumlah uang secukupnya untuk biaya-biaya acara
yang ditentukan dalam undang-undang.
Collections
- Master of Law [1443]