Show simple item record

dc.contributor.authorSRI MURWAHYUNI, 04. M. 0131
dc.date.accessioned2018-07-21T17:27:57Z
dc.date.available2018-07-21T17:27:57Z
dc.date.issued2006-09-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9317
dc.description.abstractPenelitian ini adalah penelitian normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum. Oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tujuan dari penelitian ini adalah penulis ingin meneliti dan mengetahui bagaimana proses pemberesan dalam perkara permohonan pemyataan pailit dalam kasus kepailitan dan ingin meneliti dan mengetahui akibat hukum yang diterima oleh debitor pailit setelah harta pailit secara nyata berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang (insolvensi). Untuk mengawasi pelaksanaan pemberesan harta pailit, maka dalam keputusan kepailitan, oleh pengadilan hams diangkat seorang hakim pengawas sesuai dengan ketentuan Pasal66 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU (kemudian disebut UUK) dan di samping pengangkatan kuratomya sesuai dengan Pasal 69 ayat (2) UUK. Dengan demikiq berdasarkan ketentuan tersebut tugas pokok dan Hakim Pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pengumsan dan pemberesan harta kepailitan, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Pengadilan dalam memutuskan suatu hal yang berkaitan dengan pengumsan dan pemberesan harta kepailitan. Oleh karena itu, dalam melakukan tugasnya Halum Pengawas harus memperhatikan kepentingan para kreditomya dengan sungguh-sungguh. Akibat hukum yang diterima oleh debitor pailit setelah harta pailit secara nyata berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang (insolvensi), mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu: a. Kreditor memperoleh kembali hak-hak mereka untuk menjalankan putusanputusan mengenai piutang-piutang mereka terhadap debitor, sekedar piutangpiutang tersebut belum dibayarnya, ha1 ini sesuai dengan ketentuan Pasal204 ULK b. Pengakuan suatu piutang-piutang yang sebelumnya dibantah, terhadap debitomya mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal205 ayat (1) UUK. c. Merupakan alas hak yang dapat dijalankan debitor terhadap suatu ikhtisar dan surat pemberitahuan rapat verifikasi piutang yang dibuat dalam bentuk putusan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal205 ayat (2) ULK. d. Ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku sekedar piutang yang bersangkutan telah dibantah oleh debitor pailit sesuai dengan Pasal206 UUK. e. Dapat dilakukan tindakan paksaan badan bila pada waktu diadakan pembagan harta kepailitan debitor pailit bertindak dengan itikad tidak baik, karena salahnya mengalami kepailitan ataupun dengan alasan-alasan lain yang penting; f. Debitor hams membayar sejumlah uang secukupnya untuk biaya-biaya acara yang ditentukan dalam undang-undang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePROSES PEMBERESAN DALAM KEPAlLITANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record