KEBIJAKAN KRIMINALISASI TENTANG TINDAK PIDANA PENGELOLAAN ZAKAT (Studi Kritis Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Perpekstif Hukum Pidana Islam)
View/ Open
Date
2013-08-31Author
RABITH MADAH KHULAILI HARSYA, 10912605
Metadata
Show full item recordAbstract
Kebijakan kriminalisasi merupakan menetapkan perbuatan yang semula
bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana dalam aturan perundangundangan.
Pada hakikatnya kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari
kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana, dan oleh karena
itu termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana. Dalam rangka menanggulangi
kejahatan diperlukakan berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan
kepada pelaku kejahatan berupa pidana. Karena, pidana masih dianggap relevan
untuk menanggulangi kejahatan, meski masih banyak reaksi lain yang berupa
non-pidana dalam menanggulangi kejahatan. Pidana sebagai sarana pengendalian
kejahatan diperlukan adanya konsepsi politik dalam hukum pidana yakni
mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang
sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang
akan datang. Konsepsi politik hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan,
disamping melalui pembuatan produk hukum berupa pembuatan undang-undang
hukum pidana tidak lepas juga dengan usaha menuju kesejahteraan masyarakat
melalui kebijakan sosial (social policy). Hal ini berarti kebijakan untuk
menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sanksi pidana, harus pula
dipadukan dengan usaha-usaha lain yang bersifat non-penal.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini mencoba
menganalisis Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
Kebijakan kriminalisasi tentang perbuatan-perbuatan tertentu sebagaimana
terdapat pada pasal 39 sampai dengan 42 Undang-undang No. 23 tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat dilakukan dengan takzir. Takzir merupakan bagian dari
hukum pidana Islam yang tergantung pada kemauan politik penguasa, karena
berlakunya sebuah produk hukum tidak dapat dipisahkan dengan konteks sosial
politik di mana hukum tersebut diciptakan. Sedangkan kriminalisasi bagi
pengelola zakat merupakan langkah maju dalam transformasi hukum Islam di
Indonesia. Oleh karena itu, fakta dan legitimasi ini, memberikan peluang yang
cukup besar untuk penerapan hukum Islam secara konprehensif dan Pertimbangan
maslahah dan pendekatan siyasah sar’iyyah, maka pengelolaan zakat oleh negara
termasuk penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang terkait menjadi mendesak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan dan filosofis. Karena penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif, maka digunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier dengan analisis data kualitatif, komprehensif dan
lengkap. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi
dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi terdapat
tiga hal yang menjadi perdebatan dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat, yaitu sentralisasi pengelolaan zakat, kriminalisasi
lembaga amil zakat, dan persyaratan lembaga pengelola zakat, memandang perlu
menjadi pertimbangan seperti apa tingkat penerimaan dan kepercayaan publik terhadap Baznas jika diputuskan sebagai pengelola tunggal zakat. dalam undangundang
itu dinyatakan pengelolaan zakat tanpa izin pemerintah berwenang dapat
diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). jelas akan merugikan
pengelola zakat tradisional yang kehadirannya telah eksis jauh sebelum undangundang
itu dibuat.
Sanksi takzir dalam zakat ini adalah sebagai preventif dan represif serta
kuratif dan edukatif. Karena tujuan pemidanaan dalam Islam sebagai upaya
menolak dan mencegah terjadinya kejahatan, serta upaya memberi perbaikan dan
pendidikan bagi pelaku dan orang lain. Kalau ini berjalan efektif maka hukum
Islam mampu berperan sebagai social rngineering yang bertujuan untuk
mengadakan perubahan-perubahan. Berdasarkan kriminalisasi suatu perbuatan
dan penjatuhan hukuman, maka dapat dilihat, bahwasanya ketentuan pidana yang
termuat di dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
memberikan suatu kejelasan bahwa antara hukum positif dan hukum Islam masih
memiliki keterkaitan yang sama, yakni mengenai tujuan hukum dan pada satu sisi
hukum positif masih mencari akan pemecahan permasalahan-permasalahannya
(problem solver) pada kaidah-kaidah hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa
ditetapkan suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana (kriminalisasi) yang termuat
di dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memberi
mafaaat pada konsep hukum Islam, yaitu melindungi atau memberi perlindungan
terhadap nilai agama (hifzul dien), memberi perlindungan terhadap akal (hifzul
aql), memberi perlindungan terhadap harta (hifzul maal), memberi perlindungan
terhadap keturunan (hifzul nasl), dan memberi perlindungan tethadap kehormatan
(hifzul ‘ird), sebagaimana penjelasan tentang tujuan hukum Islam.
Collections
- Master of Law [1445]