KEWENANGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK UNTUK MENGEKSEKUSI HARTA DEBITOR SETELAH TERJADINYA PERDAMAIAN DALAM KERANGKA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Abstract
Kantor pelayanan pajak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi
harta wajib pajak tetapi itu tidak dapat dilakukan serta merta terhadap wajib pajak
dalam statusnya sebagai debitor didalam perjanjian perdamaian dalam kerangka
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kewenangan tersebut menjaditertutup
ketika kantor pajak sebagai pihak hams tunduk kepada ketentuan yang telah diatur
didalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Yang menjadi masalah adalah
perjanjian perdamaian yang telah disepakati atas dasar ketentuan Undang-Undang
No. 37 Tahun 2004 ternyata tidak sejalan dengan ketentuan didalam perpajakan.
Faktanya adalah kantor pelayanan pajak tetap mengeksekusi harta wajib pajak
dalam statusnya debitor dalam perjanjian perdamaian. Topik ini menjadi menarik
karena telah terjadi sengketa norma hukum yang sangat fundamental dalam
kaitannya antara hukum kepailitan dan public.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang
mencakup penelitian asas hukurn. Penelitian ini pada dasarnya menggunakan
metode kualitatif. Yang mengkaji kewenangan kantor pelayanan pajak dalam
mengeksekusi harta debitor setelah terjadinya perdamaian dalam kerangka
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hasil penelitian adalah proses perdamaian yang dilakukan telah sesuai
dengan ketentuan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, sudah sepatutnya
perdamaian dilaksanakan oleh para pihak ha1 ini ditunjukkan dengan adanya
putusan Pengadilan Niaga yang membenarkan kesepakatan perdamaian.
Mahkarnah Agung berpendapat sebaliknya dengan membatalkan putusan
Pengadilan Niaga karena dianggap bukan kompetensinya dalam memeriksa utang
pajak.
Pengadilan Niaga hams lebih jeli didalam memeriksa atau pada saat proses
verifikasi utang. Karena dalam verifikasi utang akan terlihat kreditor yang
mernpunyai piutang. Bila hasil verifikasi menunjukkan ada utang pajak sebaiknya
hakim pengawas menganjurkan debitor untuk melunasi utang pajaknya sebelum
dilakukan PKPU ataupun perdamaian.
Collections
- Master of Law [1447]