Show simple item record

dc.contributor.authorUMAR HARIS SANJAYA, 11 912 709
dc.date.accessioned2018-07-21T17:26:18Z
dc.date.available2018-07-21T17:26:18Z
dc.date.issued2012-12-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9308
dc.description.abstractKantor pelayanan pajak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi harta wajib pajak tetapi itu tidak dapat dilakukan serta merta terhadap wajib pajak dalam statusnya sebagai debitor didalam perjanjian perdamaian dalam kerangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kewenangan tersebut menjaditertutup ketika kantor pajak sebagai pihak hams tunduk kepada ketentuan yang telah diatur didalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Yang menjadi masalah adalah perjanjian perdamaian yang telah disepakati atas dasar ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 ternyata tidak sejalan dengan ketentuan didalam perpajakan. Faktanya adalah kantor pelayanan pajak tetap mengeksekusi harta wajib pajak dalam statusnya debitor dalam perjanjian perdamaian. Topik ini menjadi menarik karena telah terjadi sengketa norma hukum yang sangat fundamental dalam kaitannya antara hukum kepailitan dan public. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian asas hukurn. Penelitian ini pada dasarnya menggunakan metode kualitatif. Yang mengkaji kewenangan kantor pelayanan pajak dalam mengeksekusi harta debitor setelah terjadinya perdamaian dalam kerangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hasil penelitian adalah proses perdamaian yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, sudah sepatutnya perdamaian dilaksanakan oleh para pihak ha1 ini ditunjukkan dengan adanya putusan Pengadilan Niaga yang membenarkan kesepakatan perdamaian. Mahkarnah Agung berpendapat sebaliknya dengan membatalkan putusan Pengadilan Niaga karena dianggap bukan kompetensinya dalam memeriksa utang pajak. Pengadilan Niaga hams lebih jeli didalam memeriksa atau pada saat proses verifikasi utang. Karena dalam verifikasi utang akan terlihat kreditor yang mernpunyai piutang. Bila hasil verifikasi menunjukkan ada utang pajak sebaiknya hakim pengawas menganjurkan debitor untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan PKPU ataupun perdamaian.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEWENANGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK UNTUK MENGEKSEKUSI HARTA DEBITOR SETELAH TERJADINYA PERDAMAIAN DALAM KERANGKA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record