SISTIM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA (Studi tentang Diversi dalam Penyelesaian Anak yang Berhadapan dengan Hukum sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan implikasi diversi
dalam penegakan hukum pidana terhadap anak dalam Undang-Undang Sistem
peradilan Pidana Anak di Indonesia, juga dipergunakan untuk mengetahui
mengapa kosep diversi dalam sistim peradilan pidana anak di Indonesia hanya
dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang ancamannya di bawah 7 (tujuh)
tahun dan bukan merupakan perbuatan pengulangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan istilah
penelitian doktrinal, yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepkan dan
dikembangkan atas dasar doktrin yang di anut sang pengonsep atau sang
pengembangnya. Oleh karena itu penelitian hukum doktrinal difokuskan pada
hukum tertulis, dalam hal ini peraturan perundang-undangan namun tidak
menutup kemungkinan digunakan bahan hukum yang lain, seperti karya akademik
yang dapat membatu untuk memperkaya tentang pengetahuan hukum itu sendiri.
Hasil penelitian mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
(Studi tentang Diversi dalam Penyelesaian Anak yang Berhadapan dengan Hukum
sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim
Peradilan Pidana Anak) menunjukkan bahwa konsep diversi belum sepenuhnya
mengakomodir kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum. Konsep
diversi dapat di lihat dari dua sisi. Sisi positifnya yakni masalah yang dihadapi
anak dapat diselesaikan di luar sistem peradilan, sehingga dapat terjaga
harmonisasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, sedangkan sisi negatifnya
adalah diversi hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang ancamannya di
bawah tujuh tahun dan bukan perbuatan pengulangan. Implikasi konsep diversi
dalam penegakan hukum pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
adalah adanya kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk mengadakan diversi,
dan adanya pembatasan diversi yang harus dilaksanakan sehingga apabila aparat
penegak hukum tidak melakukan diversi maka ia dapat dikenai sanksi pidana.
Adanya batasan ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan
perbuatan pengulangan, hal tersebut sangat tidak sesuai dengan prinsip
perlindungan anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,
seharusnya diversi tersebut batasannya adalah umur anak, yakni 18 (delapan belas
tahun), karena anak pada usia tersebut masih dalam proses pencarian jati diri.
Collections
- Master of Law [1445]